DPO SAMSON IRFAN NDRURU: ANAK DI BAWAH UMUR DIDUGA LAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL, KORBAN MINTA KEADILAN & PELAKU DITANGKAP!"



 

GUNUNGSITOLI, NIAS, mediarealitanews com – 18 AGUSTUS 2026 — Kepolisian Resor Nias telah menetapkan Samson Irfan Ndruru (17), alias Samson, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaporan dan pengaduan resmi telah diajukan oleh Yerina Ndruru alias Ina Danias Hulu, selaku ibu dan pelapor korban, yang didukung penuh oleh Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) Kepulauan Nias.


Pelaku Samson Irfan Ndruru sekarang berumur 19 tahun informasi keberadaan pelaku didaerah Sulawesi dan mohon kepada yang mengenal orang ini segera memberitahu kepada polisi wilayah terdekat 

 

Berdasarkan Dokumen DPO Nomor: DPO/2/IRES.1.24/2025/Reskrim tanggal 27 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Polres Nias, pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Karet Gang Umbu, Kelurahan III, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di salah satu kamar kos.

 

 

 

KORBAN ALAMI TRAUMA BERAT, DIDUGA ADA PEMERKOSAAN DAN REKAMAN VIDEO

 

Dalam surat pengaduan yang disampaikan Yerina Ndruru dan didukung GAPERNAS Kepulauan Nias, diuraikan fakta-fakta yang sangat memprihatinkan:

 

- Korban, anak di bawah umur, dipaksa melakukan perbuatan asusila dengan kekerasan dan ancaman;

- Peristiwa itu direkam menggunakan ponsel, sehingga menyebarkan pornografi anak;

- Korban mengalami trauma berat, turun prestasi belajar, dan ketakutan berlebih;

- Pelaku dikenal korban dan berulang kali melakukan perbuatan tersebut;

- Korban sempat diancam dan dilarang melaporkan ke pihak lain.

 

Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/431/IX/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 September 2024. Namun hingga kini, pelaku belum tertangkap secara hukum.

 

 

 

GAPERNAS & KELUARGA KORBAN DESAK PENEGAK HUKUM TINDAK TEGAS

 

Pimpinan Pusat GAPERNAS Kepulauan Nias, Suar Natal Waruwu, A.Md., bersama pelapor Yerina Ndruru, telah mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, KPAI, Komnas Perempuan, hingga Kapolres Nias. Mereka meminta:

 

1. Percepatan penanganan perkara dan penangkapan pelaku yang kini berstatus DPO;

2. Perlindungan hukum penuh bagi korban dan keluarga;

3. Penuntutan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku — UU Perlindungan Anak serta UU Pornografi;

4. Penyelidikan menyeluruh apakah ada pihak yang melindungi pelaku sehingga belum ditangkap hingga saat ini;

5. Pemulihan psikologis dan sosial bagi korban yang menderita dampak jangka panjang.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menunda lagi. Ini bukan perkara biasa — ini adalah kekerasan terhadap anak, bahkan direkam dan menyebar. Hukum harus berlaku tegas tanpa pandang bulu. Anak harus dilindungi, bukan dikorbankan,” tegas pernyataan GAPERNAS dalam suratnya.

 

 

 

DPO DITERBITKAN, NAMUN PELAKU MASIH BEBAS — MASYARAKAT TANYAKAN KETERLAMBATAN PENANGKAPAN

 

Kepolisian Resor Nias telah menerbitkan DPO sejak 27 Januari 2025, namun hingga berita ini diturunkan, Samson Irfan Ndruru belum berhasil diamankan. Hal ini memicu pertanyaan masyarakat: mengapa pelaku yang identitas dan alamatnya jelas tercatat belum juga ditangkap? Apakah ada hambatan dalam proses penegakan hukum?

 

Keluarga korban dan masyarakat berharap Polres Nias segera bertindak tegas, menangkap pelaku, dan memproses perkara ini hingga tuntas. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan negara.

 

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias terkait status penangkapan pelaku DPO tersebut.(Tim/Red)