Dugaan Maladministrasi dan Pengangkangan Aturan: SMK Muhammadiyah Kedawung Cirebon Tahan Ijazah Siswa Berdalih "Kebijakan Sekolah" dan Tunggakan Biaya

𝐂𝐈𝐑𝐄𝐁𝐎𝐍, mediarealitanews.com — 10 Agustus 2026 — Praktik penahanan ijazah lulusan oleh pihak sekolah kembali memicu sorotan tajam. SMK Muhammadiyah Kedawung Cirebon diduga kuat sengaja mengabaikan dan mengangkangi instruksi regulasi pendidikan, baik di tingkat daerah maupun nasional, dengan menahan dokumen resmi kelulusan milik siswanya.


​Kasus ini menimpa Usman Sidik, lulusan jurusan Teknik Mesin tahun 2023, putra dari pasangan Mar Abdullah Daeng Ngelurang dan Suharti yang berdomisili di Klayan,Gunungjati  Kabupaten Cirebon. Meski telah dinyatakan lulus sejak tiga tahun lalu (2023), ijazah asli yang menjadi hak mutlaknya tak kunjung diserahkan oleh pihak sekolah.


​Fakta Klarifikasi: Dalih Tunggakan dan "Solusi" Legalisir


​Berdasarkan hasil konfirmasi langsung perwakilan media (Jupri dan Rusman) kepada pihak sekolah, oknum petugas Tata Usaha (TU), Agus Prihatin, beserta Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Kedawung, Rosidi, secara terang-terangan mengakui penahanan dokumen tersebut.


​Dalam keterangannya, Rosidi menyatakan bahwa penahanan ijazah didasari adanya tunggakan biaya pendidikan sebesar Rp 5.077.000,- (dengan rincian: Kelas X Rp 980.000, Kelas XI Rp 2.155.000, dan Kelas XII Rp 1.942.000). Pihak sekolah berdalih hal tersebut terjadi akibat pencabutan dana BOS Provinsi Jawa Barat sehingga sekolah mengalami krisis finansial.


​Sebagai jalan keluar temporer, pihak sekolah hanya menawarkan salinan ijazah yang dilegalisir ("sambil nyari-nyari, saya kasih legalisirannya dulu saja ya pak"), sementara ijazah asli tetap disandera hingga biaya dilunasi atau pihak keluarga menghadap pihak Yayasan/TU.


​KRT Ardhi Solehudin SH, M.Kom Angkat Bicara: "Aturan Kementerian Tegas, Sekolah Dilarang Keras Menahan Ijazah!"


​Menanggapi temuan dan praktik penahanan ijazah ini, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom. selaku Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, sekaligus Pengamat Integritas Publik, memberikan pernyataan keras dan menohok.


​"Berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan, satuan pendidikan maupun dinas pendidikan dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena belum melunasi tunggakan administrasi, sumbangan, atau uang komite," tegas KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.


​Lebih lanjut, KRT Ardhi Solehudin menekankan bahwa landasan hukum masalah ini sudah sangat terang dan tidak bisa ditafsirkan sembarangan oleh pihak sekolah.


​"Hal ini diatur secara eksplisit dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2), yang menyatakan bahwa sekolah dilarang menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah. Regulasi ini berlaku mengikat untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Tidak ada klausul yang membenarkan 'kebijakan internal sekolah' berdiri di atas peraturan kementerian!" pungkasnya.


​Ulasan Hukum & Indikasi Pelanggaran Berat


​Tindakan menahan ijazah asli dengan alasan apapun—termasuk tunggakan keuangan—merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) dan mengangkangi hierarki regulasi di Indonesia. Berdasarkan payung hukum yang berlaku:


​Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 (jo. Persesjen No. 3 Tahun 2022) Pasal 9 Ayat (2):

Satuan pendidikan dan dinas pendidikan dilarang menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apa pun.


​Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE (23 Januari 2025):

Mengingatkan dan menginstruksikan dengan tegas agar seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta tidak menahan ijazah dan wajib menyerahkannya paling lambat 3 Februari 2025.


Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024:

Menegaskan kembali bahwa ijazah adalah hak mutlak peserta didik yang tidak dapat disandera oleh lembaga pendidikan atas sengketa finansial.


​PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 153 Ayat (2) & UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas):

Menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh dokumen bukti kelulusan yang sah setelah menyelesaikan jenjang pendidikan.


​Dari sudut pandang hukum, krisis anggaran operasional sekolah akibat perubahan kebijakan dana BOS adalah ranah tata kelola internal antara sekolah, yayasan, dan pemerintah—bukan alasan hukum yang sah untuk menyandera hak keperdataan siswa. Kebijakan internal sekolah (internal policy) secara hukum batal demi hukum jika bertentangan dengan Peraturan Menteri dan Undang-Undang. Selain itu, tawaran sekadar memberikan "ijazah legalisir" tidak menghapuskan pelanggaran atas penahanan ijazah fisik yang asli.


​Tuntutan dan Asas Praduga Tak Bersalah


​Meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), fakta-fakta lapangan dan pernyataan langsung oknum pimpinan sekolah telah mengarah pada indikasi pelanggaran administrasi dan perampasan hak siswa secara nyata.


​Pihak media, organisasi pers, dan pemerhati publik mendesak:


​Kepala SMK Muhammadiyah Kedawung dan Yayasan Pendidikan Muhammadiyah untuk segera menyerahkan dokumen fisik ijazah asli milik Umar Abdullah tanpa syarat dan tanpa penundaan.


​Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon serta Balai Pelayanan Pendidikan Daerah (BPPD) Wilayah V Disdik Jabar untuk segera turun tangan memanggil, mengevaluasi, serta memberikan sanksi administratif tegas kepada pihak sekolah agar praktik serupa tidak terus berulang dan memakan korban.


​Sektor pendidikan harus menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan justru memperlihatkan praktik kesewenang-wenangan yang merugikan masa depan generasi muda.

(Red/Jupri)