Dugaan Penipuan Sewa Tanah Bengkok Gegesik Wetan Rp32 Juta: Pembayaran Parsial Rp10 Juta Tak Hapus Pidana Pasal 492 KUHP Baru

CIREBON, mediarealitanews com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sewa tanah bengkok garapan periode 2024–2025 di Desa Gegesik Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon terus bergulir. Terduga pelaku Moh Faris, oknum perangkat desa (Mandor Polisi), diduga kuat berupaya melakukan rekayasa hukum untuk mengalihkan kejahatan pidana murni menjadi sekadar sengketa utang-piutang biasa.  


​1. Kronologi dan Kerugian Murni


​Berdasarkan dokumen kwitansi dan bukti pembayaran, Moh Faris menawarkan sewa tanah bengkok Blok Pekuwon kepada korban Sanita dan Tarmadi melalui perantara Armo. Terduga pelaku telah menerima pembayaran bertahap total Rp32.000.000,- dengan rincian:  


​7 Agustus 2023: Rp12.000.000,-  


​8 Agustus 2023: Rp12.000.000,-  


​9 Agustus 2023: Rp8.000.000,-  


​Meski uang Rp32 juta telah dikantongi dan terduga pelaku berjanji mengembalikan 2x lipat (sebesar Rp64 juta) bila tanah gagal diserahkan, hingga kini lahan tersebut tidak pernah diserahkan kepada para korban.  


​2. Modus Rekayasa Keperdataan


​Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, terduga pelaku menyodorkan uang tunai Rp10.000.000,- kepada Armo serta menyertakan kwitansi pinjaman Rp5.000.000,- tertanggal 2 Agustus 2024 yang dibuat menyusul. Langkah ini dinilai sebagai upaya menyamarkan tindak pidana penipuan dan mengabaikan hak 3 korban lainnya yang belum menerima ganti rugi sepeser pun.  


​3. Pertimbangan Hukum (UU Baru / UU No. 1 Tahun 2023)


​Ketua LBH Pancaran Hati sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., memaparkan pertimbangan hukum secara tegas:  


​Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (Penipuan): Tindak pidana penipuan telah SEMPURNA (voltooid) terjadi saat uang berpindah tangan melalui tipu muslihat janji tanah. Pengembalian sebagian uang belakangan tidak membatalkan atau menghapus delik pidana yang sudah terjadi.  


​Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2023 & Perma No. 1 Tahun 2024: Keadilan restoratif (Restorative Justice) wajib memenuhi pemulihan hak bagi seluruh korban (4 pihak) secara utuh, bukan pembayaran parsial kepada satu orang saja.  


​Pasal 185 KUHAP: Pengembalian barang bukti atau pemulihan hak wajib dilakukan kepada semua pihak yang berhak.  


​4. Yurisprudensi Mahkamah Agung yang Mengikat


​Yurisprudensi MA No. 42 K/Kr/1965: Pengembalian ganti rugi atau kerugian korban di kemudian hari tidak menghilangkan sifat tindak pidana yang telah selesai dilakukan.  


​Yurisprudensi MA No. 1020 K/Pid/1986: Rekayasa hubungan keperdataan atau utang-piutang yang muncul setelah penipuan terjadi tidak mengubah tindak pidana asal menjadi urusan perdata.  


​5. Desakan Kepada 


Polsek Gegesik

​Berdasarkan Surat Laporan Aduan Resmi Nomor 022/Pid/LBH-PH/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, LBH Pancaran Hati mendesak Polsek Gegesik segera menangkap terduga pelaku sesuai Perkap No. 2/2002, Perkap No. 12/2009, dan Perkap No. 6/2019.  


​"Jika Polsek Gegesik terkesan menutup mata dan tidak berani melakukan penangkapan, perkara ini akan langsung kami tarik dan laporkan ke tingkat Polda Jawa Barat sesuai Pasal 30 dan 31 Perkap No. 12 Tahun 2009," tegas Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H.  

(Red/Jupri)