JERITAN & KECAMAN RAKYAT BANYUMAS: BUPATI SADEWO BUNGKAM SEOLAH AROGAN DENGAN KEKUASAAN! KUASA HUKUM RAKYAT RESMI GUGAT PEMBIARAN ASET KEBONDALEM KE KEJAGUNG RI

PURWOKERTO, mediarealitanews.com — 25 Agustus 2026 Gelombang kekecewaan dan amarah masyarakat Kabupaten Banyumas kini tidak terbendung lagi. Pantauan langsung media di lapangan merekam kegeraman publik yang sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Banyumas di bawah kepemimpinan Bupati Sadewo Tri Lastiono. Bupati dinilai bersikap arogan, merasa paling berkuasa, dan memilih "bungkam" atas mangkraknya aset bernilai fantastis di Kompleks Pertokoan Kebondalem Purwokerto yang telah resmi diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.


​1. Suara Kekecewaan Warga: "Ingat Pak Bupati, Kekuasaan Ada Batasnya, Anda Dipilih oleh Rakyat!"


​Berdasarkan hasil pemantauan dan wawancara investigatif di lapangan, sejumlah warga Banyumas yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan mengecam keras ketidakjelasan tata kelola aset daerah tersebut. Rakyat merasa sangat dikhianati oleh pimpinan daerah yang seharusnya mengayomi dan menyelamatkan kekayaan daerah.


​"Kami selaku rakyat sangat-sangat kecewa! Kenapa aset sehebat Kebondalem dibiarkan mangkrak tak terurus? Bupati bungkam seolah-olah kekuasaan itu mutlak milik dia sendiri!" ungkap salah seorang warga Purwokerto dengan nada geram.


​Warga lain pun melontarkan kecaman menohok terkait etika kepemimpinan dan masa jabatan:


​"Apakah Bupati berpikir bakal selamanya menjabat? Ingat, nanti kalau sudah lengser jelas kembali jadi rakyat biasa! Sewaktu menjabat itu kudunya ingat sama rakyat yang memilihnya. Dia terpilih juga karena rakyat yang memilih, bukan malah sok berkuasa dan mengabaikan aset daerah!" cetus warga Banyumas tersebut.


​Sikap diamnya Bupati Banyumas atas somasi hukum yang dilayangkan pegiat anti-korupsi memicu prasangka buruk di tengah publik: Ada kompromi terselubung atau kekuatan besar apa yang membuat Pemkab Banyumas tidak berani menyentuh dan mengelola kembali aset Kebondalem tersebut?


​2. Dokumen Otentik Kejati Jateng: Aset 103 Toko & Lahan 9.105 m² Mangkrak Tanpa Kepastian


​Kekecewaan rakyat Banyumas sangat beralasan. Secara legal formal, berdasarkan Berita Acara Penyerahan Nomor: BA-01/M.3/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Kepala Kejati Dr. PONCO HARTANTO, S.H., M.H. secara sah telah menyerahkan hak pengelolaan aset sitaan korupsi kepada SADEWO TRI LASTIONO selaku Bupati Banyumas.


​Aset bernilai ratusan miliar milik Pemkab Banyumas yang kini dibiarkan mangkrak meliputi:


​103 (seratus tiga) Unit Toko berikut rumah tinggal di Kompleks Pertokoan Kebondalem.


​Taman Hiburan Rakyat (THR) seluas 9.105 m² yang terbengkalai tanpa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


​Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset oleh PT. Graha Cipta Guna. Namun hingga saat ini, Pemkab Banyumas terkesan menyembunyikan status pengelolaannya dari rakyat.


​3. Somasi Diabaikan & Sindiran Pedas: KPK Rajin OTT, Mengapa APH Banyumas Diam Cuma Jadi Penonton?


​Kuasa Hukum Rakyat Banyumas sekaligus Pegiat Anti Korupsi, Ananto Widagdo, S.H.,S.Pd menegaskan bahwa tindakan bungkamnya Bupati Sadewo atas surat somasi resmi adalah bentuk pembangkangan terhadap transparansi publik dan indikasi kuat Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang).


​"Kami sudah menjalankan prosedur hukum advokat secara patut. Surat resmi hingga somasi ke Bupati disajikan, tapi diabaikan begitu saja seolah-olah kekuasaan ada di tangannya. Rakyat berttanya-tanya, KPK belakangan ini sangat agresif melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di mana-mana, kenapa kasus dugaan penyimpangan dan pembiaran aset Kebondalem di Banyumas ini APH lokal cuma jadi penonton saja? Ada apa di balik aksi bisu ini?" tegas Ananto Widagdo, S.H., S.Pd


​4. Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI)


​Menanggapi amarah rakyat serta tidak adanya iktikad baik dari Pemkab Banyumas, Kuasa Hukum Rakyat Banyumas resmi melayangkan pengaduan hukum langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.


​Desakan hukum yang disampaikan kepada Jamwas, Jampidsus Kejagung RI, serta KPK RI meliputi:


​Periksa Bupati Banyumas: Memanggil dan memeriksa Bupati Sadewo Tri Lastiono atas dugaan pembiaran aset korupsi, pengabaian somasi hukum, serta tindakan penyalahgunaan wewenang.


​Audit Investigatif Kerugian Daerah: Mengusut potensi Kerugian Keuangan Daerah/Negara akibat hilangnya potensi PAD dari 103 unit toko dan lahan THR seluas 9.105 m² sejak Maret 2025 hingga Agustus 2026.


​Supervisi / Penindakan Hukum Tegas: Mendorong Kejagung RI dan KPK RI turun langsung melakukan penindakan (termasuk penahanan/OTT jika ditemukan indikasi suap/gratifikasi) terhadap oknum-oknum pejabat yang membiarkan atau "bermain" dalam skandal aset Kebondalem.


​Demikian siaran pers ini diterbitkan sebagai bentuk peringatan keras bahwa kekuasaan pejabat ada batasnya, dan suara rakyat Banyumas tidak akan pernah bisa dibungkam oleh jabatan semata.

(Red/KRT)