𝐉AKARTA, mediarealitanews com — Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Provinsi Jawa Barat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk bertindak lebih berani, transparan, profesional, serta berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam membongkar tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk Tahun Anggaran 2021–2023. Secara khusus, LAKI Jabar meminta lembaga antirasuah segera mengusut dan mengungkap peran pihak yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik skandal yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp223 miliar ini.
Perkembangan Penanganan Kasus
Kasus dugaan korupsi yang mencoreng nama baik lembaga keuangan milik pemerintah daerah ini terus berkembang. Sebelumnya pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, salah satunya adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Hingga saat ini, penahanan terhadap yang bersangkutan belum dapat dilaksanakan karena sedang menjalani perawatan medis.
Kemudian pada 10 Agustus 2026, KPK kembali melangkah tegas dengan resmi menahan 4 tersangka lain yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam rangkaian perbuatan melawan hukum terkait pengadaan penempatan iklan tersebut. Keempat tersangka yang telah ditahan adalah:
- Widi Hartoto — Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB;
- Ikin Asikin Dulmanan — Pihak yang diduga mengendalikan Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Periklanan;
- Suhendrik — Pihak yang diduga mengendalikan Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Periklanan;
- Elang Sophan Jaya Kusuma — Pihak yang diduga mengendalikan Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Periklanan.
Dasar Hukum yang Menjerat Terduga Pelaku
Dalam kerangka penegakan hukum yang adil dan sah, perbuatan yang didakwakan kepada para terduga pelaku diancam dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berikut ini:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 — khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 11 yang mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta pidana bagi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang keikutsertaan dalam tindak pidana sebagai pelaku, penyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan; serta ketentuan lain yang berkaitan dengan kesesuaian perbuatan dengan unsur pidana;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — yang menetapkan prinsip pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — yang mempertegas sanksi pidana dan tanggung jawab bagi setiap pihak yang terlibat tindak pidana korupsi tanpa terkecuali, baik yang bertindak secara langsung maupun sebagai aktor intelektual yang mengatur atau mengendalikan jalannya perbuatan terlarang tersebut.
Desakan Pengusutan Tuntas Termasuk Aktor Intelektual
Menyikapi langkah yang telah diambil KPK, DPD LAKI Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi namun tetap mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada pihak pelaksana operasional atau pihak swasta yang terlibat.
"Kami berharap KPK RI tidak ragu dan tetap berani mengusut tuntas pihak-pihak lain yang memiliki wewenang serta pengaruh besar dalam penentuan kebijakan strategis di lingkungan Bank BJB, termasuk mengungkap peran yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik kerugian negara sebesar Rp223 miliar ini. Transparansi penuh dan ketegasan KPK adalah syarat mutlak demi terwujudnya keadilan yang nyata bagi masyarakat Jawa Barat dan bangsa," ujar perwakilan DPD LAKI Jabar, Khoirul Anwar, S.Pdi, pada 15 Agustus 2026.
Publik pun kini menanti kelanjutan langkah hukum KPK, mulai dari kepastian waktu pelaksanaan penahanan terhadap Direktur Utama Bank BJB, hingga pengembangan penyidikan untuk menjerat seluruh pihak yang terbukti menerima atau menikmati aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke meja hijau.
Rilis: Jupri
