Merespon Gejolak Sosial Politik, Pemimpin RJS Group Serukan Wartawan Tetap Pegang Kode Etik dan Independensi

Semarang, mediarealitanews.com — 26 Agustus 2026 ​Di tengah pusaran gejolak politik dan tingginya tensi dinamika sosial, keberadaan pers yang bersih, kritis, dan berintegritas menjadi pertahanan terakhir demokrasi. Pemimpin Media Group Realita Jaya Sakti (RJS Group) sekaligus jurnalis senior, KRT Ardhi Solehudin, SH., M.Kom., menyampaikan instruksi dan imbauan tegas kepada seluruh insan pers untuk tidak merendahkan profesi demi kepentingan pragmatis.

Berbekal pengalaman puluhan tahun memimpin media dan mengawal keterbukaan informasi, KRT Ardhi Solehudin menegaskan bahwa jurnalisme bukan sekadar mata pencaharian, melainkan mandat publik yang dilindungi oleh undang-undang.

​"Wartawan adalah penyampai kebenaran, bukan alat propaganda apalagi politikus berbaju pers. Dalam situasi yang penuh gejolak, integritas kita diuji. Jangan mau diprovokasi, jangan goyah oleh tekanan, dan jangan pernah menjual pena demi kepentingan partisan," tegas KRT Ardhi Solehudin.

"Kita wajib menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi dengan berdiri tegak di atas independensi dan keberpihakan pada masyarakat luas."

Manifesto Jurnalis Profesional: 5 Pilar Utama Marwah Pers

Mengacu pada prinsip etik jurnalistik universal dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, KRT Ardhi Solehudin menjabarkan lima pedoman krusial yang wajib dijalankan setiap jurnalis di lapangan:

Independensi Tanpa Kompromi: Bebas secara mutlak dari campur tangan, tekanan politik, intervensi pemilik modal, maupun kendali pihak manapun. Independensi adalah roh utama kebebasan pers.

​Akurasi dan Verifikasi Ketat (Cover Both Sides): Setiap fakta wajib diuji melalui konfirmasi yang berimbang, objektif, dan terukur. Berita tidak boleh berlandaskan asumsi, opini pribadi, atau rumor yang sengaja diembuskan untuk menyesatkan publik.

​Keberpihakan pada Akal Sehat dan Publik: 

Keberpihakan pers yang sah secara hukum dan moral hanyalah kepada kepentingan rakyat banyak, keadilan, dan kebenaran — bukan pada penguasa, kelompok, atau golongan tertentu.

Perisai Hukum dan Kontrol Sosial (Pasal 4 & 5 UU Pers): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara yang bebas dari penyensoran. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta penghormatan pada norma etika.

Patuh Sepenuhnya pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Menjadikan KEJ sebagai kompas moral utama. Jurnalis yang melanggar etik demi kepentingan sesaat pada hakikatnya sedang merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers secara keseluruhan.

​Pernyataan Penutup

​KRT Ardhi Solehudin mengajak seluruh redaksi dan jurnalis di bawah naungan RJS Group serta insan pers nasional untuk tetap berkepala dingin, kritis, dan berani menyuarakan kebenaran tanpa mengorbankan netralitas.

"Pers yang kuat lahir dari wartawan yang independen. Mari kita kawal pilar demokrasi ini dengan karya-karya jurnalistik yang mencerahkan, tajam, dan bertanggung jawab," pungkasnya.

(Red/KRT)