BANDUNG BARAT, mediarealitanews com — Penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/022/DP/V/2026 tertanggal 03 Mei 2026 oleh Ketua Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Bandung Barat (KBB), H. Syamsul Ma’arief, M.Pd.I., dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan, melampaui batas kewenangan, serta bertentangan dengan aturan hukum organisasi yang berlaku. Langkah yang secara sepihak berupaya membatalkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat Nomor: SKep/0107/DP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025, mendapat penolakan tegas dari seluruh jajaran pengurus yang disahkan, sebagaimana ditegaskan oleh Asep Herna M. Taufik, selaku Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Inovasi Ketahanan Pangan KADIN KBB yang tercantum secara sah dalam SK tersebut, mewakili Forum Pengurus.
Dalam pernyataan yang disampaikan setelah memimpin rapat koordinasi pengurus, Asep Herna M. Taufik menegaskan bahwa posisi dan sikap ini didasarkan pada fakta hukum yang jelas, tata urutan peraturan organisasi, serta prinsip kepengurusan yang demokratis dan bertanggung jawab. Berikut adalah landasan hukum dan sikap tegas yang disampaikan:
I. SKep/0107/DP/II/2025 ADALAH PRODUK HUKUM YANG SAH, MENGIKAT, DAN TIDAK BISA DIBATALKAN SEPIHAK
Surat Keputusan Nomor: SKep/0107/DP/II/2025 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Dan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat Dan Dewan Pengurus Hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) KADIN KBB Sisa Masa Bakti 2024–2029, adalah produk hukum organisasi yang sah dan memiliki kekuatan mengikat secara penuh.
Dasar Hukum dan Prosedur yang Ditempuh:
1. Diterbitkan secara resmi oleh Dewan Pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KADIN Jawa Barat, Bapak Almer Faiq Rusydi pada tanggal 20 Februari 2025;
2. Diterbitkan atas dasar prosedur organisasi yang sah dan tercatat:
- Berita Acara Rapat Pengurus Lengkap KADIN KBB Nomor: Sb/077/DP/2024 tanggal 26 November 2024;
- Surat Pengajuan PAW resmi dari KADIN KBB Nomor: SPem/090/DP/II/2024 tanggal 07 Februari 2025.
Poin Hukum Kritis:
Secara hierarki peraturan dan kewenangan organisasi KADIN, Surat Edaran di tingkat Kabupaten tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan, menyampingkan, atau mengubah isi Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Provinsi. Tindakan Ketua KADIN KBB yang menggunakan SE untuk menganulasi SK tingkat di atasnya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan secara hukum organisasi dinyatakan BATAL DEMI HUKUM, sebagaimana diatur dalam:
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia Pasal yang mengatur hierarki kewenangan dan kekuatan keputusan;
- Ketentuan Tata Cara Pengesahan Pengurus KADIN di Tingkat Daerah;
- Prinsip hukum umum bahwa aturan yang lebih rendah tidak dapat melawan aturan yang lebih tinggi.
II. KEGAGALAN KEPEMIMPINAN DALAM MENJAGA UTUHNYA MARWAH DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Keputusan sepihak ini menjadi bukti nyata kegagalan total (failure of leadership) Ketua KADIN KBB dalam memegang amanah memimpin organisasi. Alih-alih mengayomi seluruh elemen pengurus, menghormati keputusan tingkat yang lebih tinggi, dan menjaga persatuan pengusaha di Bandung Barat, pemimpin yang bersangkutan justru:
- Mengabaikan keputusan sah yang telah ditetapkan oleh KADIN Jawa Barat;
- Memaksakan kehendak pribadi dengan membuat aturan sendiri yang melawan tatanan organisasi;
- Merusak iklim kerja sama dan keharmonisan dunia usaha di Kabupaten Bandung Barat;
- Mengubah KADIN yang seharusnya menjadi wadah bersama pengusaha, seolah-olah menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu.
Asep Herna M. Taufik menegaskan: "KADIN bukanlah perusahaan perseorangan atau yayasan pribadi. Ini adalah wadah seluruh pengusaha di daerah ini. Kepemimpinan yang baik harus taat pada aturan dan menghormati proses, bukan mematikan proses dengan kekuasaan semata."
III. SURAT EDARAN SE/022/DP/V/2026 TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM SAMA SEKALI
Dari sisi yuridis formal, Surat Edaran Nomor: SE/022/DP/V/2026 memiliki cacat hukum yang mendasar:
1. Hierarki Kewenangan: SE adalah instrumen pelaksana teknis, bukan instrumen pembuat keputusan yang dapat mengubah susunan kepengurusan yang sudah disahkan oleh SK Provinsi;
2. Cacat Prosedur: Diterbitkan tanpa melibatkan rapat pengurus lengkap, tanpa koordinasi dengan Dewan Pengurus Provinsi, dan tanpa alasan hukum yang sah sesuai AD/ART;
3. Tidak Mengikat: SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengikat para pengurus yang disahkan dalam SKep/0107/DP/II/2025, karena status keanggotaan dan kepengurusan kami didasarkan pada keputusan yang berwenang, bukan pada kebijakan sepihak ketua tingkat kabupaten.
IV. KADIN PUSAT DAN PROVINSI TETAP MENJAGA TATA TERTIB ORGANISASI
Kami mencatat dan menyambut baik bahwa KADIN Indonesia (Pusat) serta KADIN Jawa Barat terus memantau secara ketat perkembangan sengketa ini. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran aturan organisasi tidak akan dibiarkan berlarut-larut. KADIN sebagai organisasi payung pengusaha memiliki mekanisme penegakan disiplin organisasi yang tegas terhadap setiap pelanggaran AD/ART dan keputusan tingkat yang lebih tinggi.
PERNYATAAN TEGAS DAN TUNTUTAN FORUM PENGURUS
Berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang ada, kami mewakili pengurus yang sah berdasarkan SKep/0107/DP/II/2025 menyatakan sikap:
"KADIN adalah milik bersama para pengusaha, bukan hak mutlak seorang ketua. Mencabut hak kepengurusan yang sudah disahkan melalui prosedur benar, tanpa proses pemeriksaan yang adil dan tanpa keputusan yang berwenang, adalah bentuk pelecehan serius terhadap tatanan organisasi dan hukum yang kami junjung tinggi. Kami tidak akan mundur dan tidak akan mengakui aturan yang melawan hukum tersebut."
— Asep Herna M. Taufik
Oleh karena itu, kami menuntut dengan tegas:
1. Mendesak KADIN Indonesia dan KADIN Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah penertiban terhadap kepemimpinan Ketua KADIN KBB yang telah melanggar aturan organisasi;
2. Menyatakan secara resmi bahwa Surat Edaran Nomor: SE/022/DP/V/2026 tertanggal 03 Mei 2026 adalah BATAL DEMI HUKUM, TIDAK BERLAKU, dan TIDAK MENGIKAT seluruh elemen organisasi;
3. Menegaskan kembali keabsahan penuh susunan Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat, dan Dewan Pengurus KADIN KBB hasil Pergantian Antar Waktu sisa masa bakti 2024–2029, sebagaimana tertuang dalam SKep/0107/DP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum KADIN Jawa Barat.
Kami berharap penyelesaian ini dapat dilakukan dengan tegas dan cepat demi menjaga kepercayaan dunia usaha serta kehormatan KADIN di Kabupaten Bandung Barat.
Baik Kak, siap. Berikut adalah naskah pernyataan sikap yang sudah disusun dengan nada tegas, mendasar, dan disertai landasan hukum yang jelas, siap digunakan:
PERNYATAAN SIKAP TEGAS FORUM PENGURUS
TERHADAP ANULASI SEPIHAK DAN DUALISME KEPENGURUSAN KADIN KBB
BERDASARKAN SK RESMI KADIN JABAR NO: SKep/0107/DP/II/2025*
BANDUNG BARAT — Penerbitan Surat Edaran Nomor: SE/022/DP/V/2026 tertanggal 03 Mei 2026 oleh Ketua Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Bandung Barat (KBB), H. Syamsul Ma’arief, M.Pd.I., dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan yang melampaui batas kewenangan, bertentangan dengan tata urutan hukum organisasi, serta merusak sendi-sendi keabsahan kepengurusan yang sah. Langkah sepihak yang mencoba menganulasi Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat Nomor: SKep/0107/DP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025, mendapatkan penolakan mutlak dari seluruh jajaran pengurus yang disahkan, sebagaimana ditegaskan secara resmi oleh ASEP HERNA M. TAUFIK, selaku Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Inovasi Ketahanan Pangan KADIN KBB yang tercatat sah dalam SK tersebut, mewakili Forum Pengurus.
Dalam pernyataan yang disampaikan setelah proses pembahasan mendalam, Asep Herna M. Taufik menegaskan bahwa sikap ini tidak didasari keinginan pribadi, melainkan berpegang teguh pada fakta hukum, prosedur yang berlaku, serta amanah yang dipercayakan. Berikut adalah landasan dan sikap tegas kami:
I. SKep/0107/DP/II/2025 ADALAH PRODUK HUKUM ORGANISASI YANG SAH, LEGAL, DAN MENGIKAT
Surat Keputusan Nomor: SKep/0107/DP/II/2025 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Dan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat Dan Dewan Pengurus Hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) KADIN KBB Sisa Masa Bakti 2024–2029, adalah keputusan sah yang lahir dari prosedur yang benar dan memiliki kekuatan hukum penuh.
Dasar Hukum dan Prosedur yang Tak Terbantahkan:
1. Diterbitkan secara resmi oleh instansi yang berwenang, yaitu Dewan Pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KADIN Jawa Barat, Bapak Almer Faiq Rusydi pada tanggal 20 Februari 2025;
2. Didukung dokumen prosedur internal yang sah dan lengkap:
- Berita Acara Rapat Pengurus Lengkap KADIN KBB Nomor: Sb/077/DP/2024 tanggal 26 November 2024;
- Surat Pengajuan PAW resmi dari lingkungan KADIN KBB Nomor: SPem/090/DP/II/2024 tanggal 07 Februari 2025.
Ketentuan Hukum yang Berlaku:
Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia, prinsip hierarki peraturan organisasi menetapkan bahwa:
Keputusan yang diterbitkan oleh instansi tingkat lebih tinggi tidak dapat dibatalkan, diubah, atau disampingkan oleh instrumen yang dikeluarkan instansi tingkat lebih rendah.
Menggunakan Surat Edaran tingkat Kabupaten untuk membatalkan Surat Keputusan tingkat Provinsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan secara tegas dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum umum bahwa aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
II. KEGAGALAN TOTAL KEPEMIMPINAN DALAM MENJAGA KEUTUHAN DAN MARWAH ORGANISASI
Tindakan sepihak ini menjadi bukti nyata kegagalan kepemimpinan Ketua KADIN KBB dalam menjalankan amanah. Alih-alih mengayomi seluruh elemen pengurus, menghormati keputusan yang sah, dan menjaga persatuan dunia usaha di Bandung Barat, justru sebaliknya terjadi:
- Mengabaikan ketetapan resmi yang dikeluarkan oleh pimpinan wilayah yang lebih tinggi;
- Memaksakan kehendak pribadi yang melawan prosedur dan aturan yang berlaku;
- Merusak iklim kondusif serta merusak nama baik KADIN di mata masyarakat pengusaha;
- Mengubah fungsi KADIN yang seharusnya menjadi milik bersama, seolah menjadi kepemilikan pribadi atau kelompok tertentu.
III. UJI OBJEKTIVITAS DAN LEGALITAS SE No. SE/022/DP/V/2026
Secara yuridis formal, Surat Edaran Nomor: SE/022/DP/V/2026 memiliki cacat hukum yang mendasar dan tidak memiliki kekuatan mengikat:
1. Sifat Instrumen: Surat Edaran hanyalah aturan pelaksana teknis, bukan keputusan yang memiliki wewenang untuk mengubah status keanggotaan atau kepengurusan yang sudah disahkan secara resmi;
2. Pelanggaran Hirarki: Tidak ada satu pun pasal dalam AD/ART KADIN yang memberikan wewenang kepada Ketua Tingkat Kabupaten untuk membatalkan keputusan Pengesahan Pengurus yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi;
3. Cacat Prosedur: Diterbitkan tanpa melalui mekanisme rapat pengurus yang sah dan tanpa koordinasi dengan pihak yang berwenang di tingkat Provinsi maupun Pusat.
IV. KADIN PUSAT TETAP MENJAGA TATA TERTIB ORGANISASI
Kami mencatat dengan baik bahwa perkembangan sengketa tata kelola di KADIN KBB ini terus dipantau secara ketat dan intensif oleh Dewan Pengurus KADIN Indonesia (Pusat). Hal ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan organisasi dan AD/ART tidak akan dibiarkan begitu saja. KADIN sebagai wadah seluruh pengusaha nasional pasti akan menegakkan disiplin dan menjaga keutuhan organisasi dari tindakan-tindakan yang menyimpang.
PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN FORUM PENGURUS
Berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang kuat, kami menyatakan dengan tegas:
"KADIN adalah institusi milik bersama seluruh pengusaha, bukan harta pribadi seorang pemimpin. Penonaktifan pengurus yang sah sesuai keputusan resmi KADIN Jawa Barat tanpa prosedur yang adil dan benar adalah bentuk pelecehan serius terhadap tatanan organisasi dan hukum yang kita junjung tinggi. Kami tidak akan mundur satu inipun dan tidak akan mengakui kebijakan yang melawan aturan tersebut."
— ASEP HERNA M. TAUFIK
Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Inovasi Ketahanan Pangan KADIN KBB
Oleh karena itu, kami menuntut:
1. Mendesak KADIN Indonesia (Pusat) dan KADIN Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah penertiban terhadap kepemimpinan Ketua KADIN KBB yang telah melanggar aturan organisasi;
2. Menyatakan secara resmi bahwa Surat Edaran Nomor: SE/022/DP/V/2026 tertanggal 03 Mei 2026 adalah BATAL DEMI HUKUM, TIDAK BERLAKU, dan TIDAK MENGIKAT seluruh elemen organisasi;
3. Menegaskan kembali keabsahan penuh susunan Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat, dan Dewan Pengurus KADIN KBB hasil Pergantian Antar Waktu sisa masa bakti 2024–2029, sebagaimana tertuang dalam SKep/0107/DP/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum KADIN Jawa Barat.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab, demi menjaga kehormatan KADIN dan kepentingan dunia usaha di Kabupaten Bandung Barat.
