SEMARANG, mediarealitanews com — Di tengah pesatnya dinamika industri informasi digital dan meningkatnya kompleksitas tantangan jurnalistik di Indonesia, Media Group Realita Jaya Sakti (RJS) secara resmi mengukuhkan komitmen kelembagaannya. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan sinergi internal secara menyeluruh antara jajaran Pemimpin Umum perusahaan dengan Tim Penasihat Hukum resmi RJS guna menghadirkan tata kelola pers yang kuat, berbobot, dan taat hukum.
Pertemuan konsolidasi strategis yang dihadiri langsung oleh KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom. selaku Pemimpin Umum Media Group Realita Jaya Sakti, serta dua Advokat senior selaku Penasihat Hukum resmi—Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. dan Ade Budi Brilliant, S.T., S.H., M.H.—menjadi tonggak penting dalam meletakkan kerangka kerja media modern yang menjunjung tinggi independensi pers sekaligus kepatuhan terhadap regulasi nasional.
1. Perlindungan Hukum Menyeluruh bagi Insan Pers
Integrasi antara pimpinan redaksi dan tim advokat dirancang untuk memberikan payung perlindungan hukum secara penuh bagi seluruh jurnalis, wartawan, dan staf redaksi RJS yang bertugas di lapangan. Langkah preventif dan advokasi ini memastikan bahwa setiap karya jurnalistik yang diterbitkan telah melewati pengawasan yang cermat, objektif, serta dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pers yang bermartabat tidak hanya berani menyuarakan kebenaran dan tajam dalam pemberitaan, tetapi juga harus berdiri tegak di atas koridor hukum yang sah. Kehadiran Penasihat Hukum di jajaran pimpinan Media Group RJS adalah bentuk jaminan nyata agar seluruh wartawan kami merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya."
— KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom. (Pemimpin Umum Media Group RJS)
2. Edukasi Hukum Internal dan Penguatan Kode Etik
Tidak hanya berfungsi sebagai pendamping dalam sengketa hukum (litigasi), Tim Penasihat Hukum Media Group RJS memegang peranan aktif dalam program edukasi dan pembinaan internal secara berkelanjutan. Menggabungkan latar belakang keahlian di bidang hukum, pendidikan, teknik, dan ilmu komputer/IT, tim hukum RJS merancang kurikulum literasi hukum bagi seluruh wartawan RJS.
Fokus pembinaan mencakup pemahaman mendalam tentang pencegahan tindak pencemaran nama baik, mitigasi risiko dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penerapan azas cover both sides, serta ketaatan mutlak terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tata kelola media yang berbobot berawal dari pemahaman hukum yang kuat dari para pekerja medianya. Kami memastikan bahwa produk pers Media Group RJS bebas dari iktikad buruk, akurat secara fakta, dan memenuhi prinsip kepatutan. Sinergi ini merupakan standar marwah pers yang ingin kami tunjukkan kepada publik."
— Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. & Ade Budi Brilliant, S.T., S.H., M.H. (Tim Penasihat Hukum RJS)
3. Percontohan Hubungan Ideal Pemimpin Media dan Kuasa Hukum
Kolaborasi yang solid antara kepemimpinan puncak media dan tim advokat ini diharapkan menjadi model percontohan (role model) bagi ekosistem pers nasional. Media Group RJS membuktikan bahwa keberanian jurnalistik dan kecermatan legal dapat berjalan seiring, menciptakan institusi pers yang terpercaya, independen, dan berwibawa di mata hukum maupun masyarakat.
(Red/KRT).
