Tolak Somasi No. 41/AWSD/S/VIII/26, Fandy Ahmad & DPD LBH PISAU Jateng Telanjangi Cacat Hukum Tuntutan Waris di Cilacap

​CILACAP, mediarealitanews com — Menanggapi tuduhan dan tuntutan hukum yang dinilai spekulatif, Sdr. Fandy Ahmad (warga Dusun Suryan, Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap) memberikan bantahan resmi atas Surat Somasi Nomor 41/AWSD/S/VIII/26 tertanggal 24 Agustus 2026 yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Saudari Gita Chindy.  


​Saat menerima berkas somasi tersebut pada Jumat (28/8/2026), Fandy Ahmad secara tegas menyatakan menolak seluruh poin tuduhan. Untuk mempertahankan hak dan kehormatan hukumnya, Fandy Ahmad resmi menggandeng Tim Kuasa Hukum dari DPD LBH PISAU (Lembaga Bantuan Hukum Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi) Jawa Tengah yang dipimpin oleh KRT. Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.  


​"Somasi yang dilayangkan pihak penuntut cacat formil maupun materiil (Obscuur Libel). Tuntutan tersebut tidak memiliki alas hak sah dan mengabaikan fakta iktikad baik Klien kami yang justru telah menyerahkan kontribusi bernilai ekonomis hingga setengah miliar rupiah," tegas KRT. Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.  


​4 Uraian Spesifik Bantahan Hukum Fandy Ahmad & LBH PISAU:  


​Somasi Kabur & Obscuur Libel (Cacat Objek Hukum): Tuntutan pengosongan/penyerahan "sebidang tanah gono-gini atas nama Sdr. Daryono Rahmat Andiyanto" sama sekali tidak menyebutkan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM), batas-batas tanah, maupun nomor persil yang jelas. Berdasarkan asas hukum Idcertum est quod certum reddi potest, klaim tanah tanpa kepastian identitas objek adalah batal demi hukum.  


​Rekapitulasi Pembuktian Aset Rp 500 Juta yang Telah Diterima Penuntut: Tuduhan penguasaan waris secara sepihak disanggah keras. Pasca-meninggalnya orang tua, Fandy Ahmad justru telah menyerahkan hak materiil senilai total ± Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Sdri. Gita Chindy, meliputi penyerahan 1 Unit Mobil Operasional yang dikuasai langsung oleh penuntut, Uang Tunai Operasional Berkala, serta Pembiayaan Pembangunan Ruko di mana seluruh modal konstruksi ditanggung Fandy Ahmad dan saat ini Ruko tersebut dikuasai serta dioperasikan oleh pihak penuntut.  


​Cacat Legal Standing (Asas Actori Incumbit Probatio): Berdasarkan Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg, pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya. Pihak penuntut tidak memiliki Surat Penetapan Ahli Waris (PAW) yang sah dari Pengadilan Agama/Negeri maupun alas hak kepemilikan tanah perdata.  


​Peringatan Somasi Balik & Ancaman Laporan Pidana: LBH PISAU melayangkan Ultimatum 3 x 24 Jam agar pihak penuntut segera mencabut somasi tersebut. Apabila dipaksakan tanpa bukti sah, LBH PISAU akan mengajukan Gugatan Perdata (PMH) untuk menuntut pengembalian seluruh modal investasi Ruko & bantuan senilai Rp 500 Juta, serta menempuh Laporan Pidana Balik atas dugaan Laporan Palsu (Pasal 220 KUHP) dan Pencemaran Nama Baik & Fitnah (Pasal 310/311 KUHP).  


​"Kami mengimbau pihak penuntut untuk menggunakan akal sehat dan prosedur hukum yang benar. Jangan memutarbalikkan fakta iktikad baik Klien kami menjadi tuduhan menyerobot hak," tutup KRT. Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.  

(Red/KRT)