​𝐓𝐏𝐃𝐈 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐤𝐚𝐭 𝐍𝐮𝐬𝐚𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐌𝐏𝐑 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐬𝐤𝐮𝐚𝐥𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐚𝐤𝐳𝐮𝐥𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐆𝐢𝐛𝐫𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐚𝐛𝐮𝐦𝐢𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐤𝐚

 

​𝐉𝐀𝐊𝐀𝐑𝐓𝐀, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 13 Oktober 2026 — Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bersama Pergerakan Advokat Perekat Nusantara (Perekat Nusantara) secara resmi menyampaikan surat aspirasi dan tuntutan hukum ber-Nomor: 02/PER-TPDI/X/2026 kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) di Jakarta. Melalui surat tertanggal 10 Oktober 2026 tersebut, Koalisi Advokat mendesak MPR RI untuk segera menggelar Sidang Khusus guna mendiskualifikasi, membatalkan jabatan, atau memproses pemakzulan (impeachment) Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.  


​Pernyataan dan tuntutan hukum ini ditegaskan oleh Tim Advokat TPDI dan Perekat Nusantara yang terdiri dari Petrus Selestinus, S.H., Kirmadi, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., serta Ahmad WS Dilapanga, S.H., M.H., bersama jajaran advokat yang berkedudukan di Beverly Dharmo-Adhira, Jakarta Selatan.  


​Fakta Hukum Utama: Pertimbangan Putusan MK 2026 dan Legalitas Ijazah


​Para Advokat menyoroti temuan bukti baru (novum) yang tertuang secara gamblang dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara PHPU No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan tersebut, Majelis Hakim MK menyatakan secara tegas: "Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma setingkat SMA yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari luar negeri."  


​"Dengan pertimbangan hukum MK tersebut, maka secara substansial Gibran Rakabuming Raka sesungguhnya tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini adalah keadaan khusus dan kasuistis yang mendasari urgensi bagi MPR RI untuk segera membatalkan jabatannya melalui mekanisme sidang MPR," tegas jajaran Tim Advokat.  


​Rincian 8 Peristiwa dan Cacat Hukum Pencalonan hingga Pelantikan


​Dalam draf gugatan dan aspirasinya, TPDI dan Perekat Nusantara membeberkan 8 poin rangkaian pelanggaran hukum mendasar:  


​Cacat Hukum Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023: Diwarnai benturan kepentingan (conflict of interest) yang terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi berdasarkan Putusan MKMK No. 2, 3, 4, dan 5/MKMK/L/11/2023, serta melanggar Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.  


​Pelanggaran Pendaftaran di KPU: Pendaftaran Gibran diterima oleh KPU tanpa terlebih dahulu menunggu DPR merubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023 jo. UU No. 12 Tahun 2011 (diubah UU No. 13 Tahun 2022), sehingga pendaftaran tersebut cacat hukum dan tidak sah.  


​Pemberhentian Anwar Usman: Pergantian Ketua MK ke Suharto pada 9 November 2023 membuktikan adanya cengkraman dinasti politik dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023.  

​Anwar Usman Masih Menjabat Hakim: Keberadaan 


Anwar Usman pasca-Putusan MKMK yang tidak diberhentikan dari jabatan Hakim Konstitusi dinilai menyandera kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam memutus Sengketa Pilpres 2024.  


​Gugatan di PTUN & PN Jakarta Pusat: Adanya sengketa Gugatan TUN (No. 133/G/TF/2024/PTUN.JKT oleh PDIP) serta gugatan PMH lainnya yang menempatkan keabsahan pencalonan Gibran pada titik nadir legitimasi.  


​Hakim MK Tersandera pada PHPU 2024: Delapan Hakim Konstitusi berada dalam posisi tersandera secara psikologis saat mengadili Perkara PHPU No. 1 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024, sehingga merusak independensi peradilan.  


​Pertimbangan MK Tahun 2026: Terbuktinya ketidakberadaan dokumen ijazah setingkat SMA/diploma luar negeri milik Gibran dalam amar pertimbangan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.  


​Skandal Akun "Fufufafa": Unggahan viral akun Kaskus "Fufufafa" yang bermuatan penghinaan, ujaran kebencian, serta narasi tidak beretika, yang dibiarkan tanpa tindakan hukum memadai oleh Polri dan Kemenkominfo, sehingga memicu krisis kepercayaan publik secara luas terhadap lembaga negara.  


​Landasan Kewenangan Konstitusional MPR RI


​TPDI dan Perekat Nusantara menegaskan bahwa MPR RI memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti tuntutan publik ini. Hal tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 5 huruf d dan Pasal 10 huruf b UU No. 13 Tahun 2019 (UU MD3), yang menegaskan kewajiban MPR untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD 1945 dan menentukan sikap dalam pengambilan keputusan.  


​"Demi kelangsungan pemerintahan yang sah, legitimate, dan berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), kami meminta Pimpinan MPR RI segera menyiapkan Sidang MPR untuk memproses pengunduran diri, mendiskualifikasi, atau memakzulkan Gibran Rakabuming Raka, serta selanjutnya memilih Wakil Presiden baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945," tutup Tim Advokat.  


(Red/KRT)