𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈: 𝐌𝐞𝐧𝐚𝐠𝐢𝐡 𝐉𝐚𝐧𝐣𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬: 𝐊𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐊𝐞𝐛𝐢𝐣𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐚𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐮𝐚𝐫𝐚 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥

𝐎𝐥𝐞𝐡: KRT. Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.

(Jurnalis, Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, Pengamat Integritas Publik, dan Pengurus Organisasi Kewartawanan)

​𝐒𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Gelombang protes dan kekecewaan warga yang mengemuka pada Oktober 2026 di Kabupaten Banyumas menjadi sinyal peringatan keras bagi kepemimpinan daerah saat ini. Aksi massa warga Banyumas yang menolak kebijakan parkir gratis serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Komplek Menara Teratai memperlihatkan adanya sumbatan komunikasi dan indikasi pengabaian aspirasi masyarakat kecil yang telah memberikan kepercayaannya saat Pilkada lalu.  


​Pilkada sejatinya adalah proses penyerahan mandat. Namun realita di lapangan sering kali memprihatinkan: setelah memegang tampuk kekuasaan, janji manis masa kampanye menguap dan kebijakan yang dibuat justru mencekik mata pencaharian warga lokal.  


​Legitimasi Rakyat dan Kewajiban Hukum UU No. 23/2014


​Secara hukum dan ketatanegaraan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa bupati dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi, sehingga legitimasinya murni berasal dari rakyat. Oleh karena itu, setiap regulasi dan kebijakan daerah wajib berorientasi pada kepentingan publik, bukan keputusan sepihak yang merugikan warga.  


​Berdasarkan regulasi tersebut, ada pilar penting yang harus dijalankan seorang kepala daerah:  


​Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Berintegritas

Pemerintah daerah wajib memimpin birokrasi yang akuntabel dan bebas dari KKN. Kebijakan penataan kawasan seperti Menara Teratai maupun aturan perparkiran tidak boleh diputuskan tanpa dialog transparan bersama para pelaku usaha kecil dan juru parkir yang terdampak langsung.  


​Prioritas Pada Kesejahteraan Rakyat dan Ekonomi Lokal

Bupati memiliki mandat utama untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal dan membina UMKM serta pedagang kecil. Relokasi PKL yang tidak berpihak pada keberlanjutan penghasilan warga maupun kebijakan yang merugikan ekosistem usaha lokal jelas bertentangan dengan prinsip pemberdayaan masyarakat.  


​Kepemimpinan yang Responsif sebagai Pamong Masyarakat

Sebagai pejabat yang mengemban beban moral besar, bupati adalah pamong yang wajib responsif terhadap keluhan warga, bukan penguasa yang bersikap acuh tak acuh saat rakyat menuntut haknya.  


​Jangan Jadikan Rakyat Sekadar Alat Pemilu


​Pola kepemimpinan yang hanya mendatangi rakyat saat butuh suara di masa kampanye, namun mengabaikan tuntutan mereka saat sudah menjabat, adalah bentuk pengkhianatan amanah publik. PKL dan pekerja lapangan di kawasan Menara Teratai adalah bagian dari warga Banyumas yang menggantungkan hidupnya dari kebijakan pemerintah daerah yang adil.  


​Sebagai pengamat integritas publik dan insan pers, kami menegaskan bahwa media akan terus berdiri menyuarakan kebenaran dan menjadi kontrol sosial yang independen. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk segera membuka ruang dialog yang inklusif, mendengar tuntutan Aksi Warga Banyumas, serta merevisi kebijakan yang berpotensi mematikan piring nasi rakyat kecil.  

Penutup

Kekuasaan bersifat sementara dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, masyarakat, dan Tuhan Almighty. Jangan biarkan ikon megah seperti Menara Teratai berdiri di atas rintihan pedagang dan warga yang terpinggirkan. Kembalilah pada janji awal: jadilah pelayan masyarakat yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Kabupaten Banyumas!  

(Red)