𝐌𝐞𝐧𝐣𝐚𝐠𝐚 𝐌𝐚𝐫𝐰𝐚𝐡 𝐏𝐢𝐥𝐚𝐫 𝐊𝐞𝐞𝐦𝐩𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐦𝐨𝐤𝐫𝐚𝐬𝐢: 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐆𝐫𝐨𝐮𝐩 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐉𝐚𝐲𝐚 𝐒𝐚𝐤𝐭𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬 𝐖𝐚𝐣𝐢𝐛 𝐉𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐋𝐨𝐲𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢, 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐔𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚, 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐦𝐚𝐫𝐭𝐚𝐛𝐚𝐭

​𝐉𝐀𝐖𝐀 𝐓𝐄𝐍𝐆𝐀𝐇, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Di tengah dinamika penegakan hukum dan arus informasi yang kian kompleks, komitmen terhadap independensi dan marwah jurnalistik merupakan harga mutlak yang tidak dapat ditawar. Menyoroti pentingnya profesionalisme di ruang publik, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., selaku Pemimpin Umum Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus pengamat integritas publik, mengeluarkan instruksi dan seruan moral yang tegas bagi seluruh insan pers di wilayah Provinsi Jawa Tengah.


​Dalam pandangannya, tugas utama seorang jurnalis adalah murni melayani kepentingan publik dan menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta yang objektif. Wartawan sejati dilarang keras membentengi, menutupi, atau membela segala bentuk penyimpangan hukum sekecil apa pun.  


​"Sebagai pimpinan media, saya bersikap tegas dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran koridor hukum. Hal yang paling utama bagi seorang jurnalis adalah menjunjung tinggi loyalitas kepada redaksi tempat bernaung sebelum melangkah ke pihak lainnya. Wartawan jangan pernah mau diatur-atur oleh kepentingan luar, pegang teguh prinsip marwah pers, jangan takut menulis selagi fakta jelas, dan jangan gentar menghadapi intervensi maupun intimidasi. Takutlah hanya kepada Sang Pencipta," tegas KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., Minggu (25/10/2026).


​Merujuk pada kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ), penegasan ini dibangun di atas prinsip-prinsip fundamental jurnalistik:


​𝐋𝐨𝐲𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐌𝐮𝐭𝐥𝐚𝐤 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢: Sebelum berkoordinasi atau menjalin hubungan dengan pihak luar, seorang wartawan wajib tunduk, patuh, dan taat pada mekanisme, arah kebijakan, serta instruksi redaksi tempat bernaung agar setiap produk jurnalistik sah secara hukum perusahaan pers.

​Independensi dan Keteguhan Prinsip: Wartawan wajib memberitakan peristiwa murni sesuai nurani dan fakta objektif, bebas dari campur tangan, paksaan, atau intervensi pihak luar yang berupaya menyetir arah pemberitaan.  


​𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐫𝐮𝐤𝐭𝐢𝐟 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠: Di sisi lain, pers harus senantiasa mengedepankan ruang sinergitas dengan pihak manapun—baik instansi pemerintah, penegak hukum, maupun elemen masyarakat—selama kerja sama tersebut bersifat positif, proporsional, serta tidak saling merugikan dan tetap menjunjung tinggi independensi masing-masing lembaga.


​𝐌𝐞𝐧𝐠𝐡𝐢𝐧𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐈𝐭𝐢𝐤𝐚𝐝 𝐁𝐮𝐫𝐮𝐤: Wartawan dilarang keras memutarbalikkan fakta atau menyembunyikan kebenaran demi melindungi pihak-pihak tertentu yang melanggar peraturan.  


​Ketika seorang wartawan justru menyimpang dari fungsinya dengan membela kesalahan atau tunduk pada tekanan eksternal, hal tersebut tidak hanya mencederai etika profesi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat luas terhadap media massa sebagai pilar keempat demokrasi.  


​Melalui rilis resmi ini, Media Group Realita Jaya Sakti mengajak seluruh jurnalis, pimpinan media, dan organisasi kewartawanan di Jawa Tengah untuk terus memperkuat soliditas, menjaga kehormatan profesi, serta menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran demi tegaknya supremasi hukum di Republik Indonesia.

(Red/KRT)