𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - 26 Oktober 2026 Investigasi mendalam dan pemantauan lapangan yang dilakukan di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan indikasi kuat praktik pemalsuan dokumen serta rekayasa persetujuan warga dalam rencana Operasi Produksi Pertambangan Batuan (Tanah Urug) oleh CV Bukit Emas.
Persoalan ini kian memanas setelah awak media mendatangi langsung Kantor Desa Kaliori untuk meminta konfirmasi terkait validitas surat pernyataan kerelaan dan dukungan warga yang dinilai sarat kejanggalan.
𝐊𝐨𝐧𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐊𝐚𝐥𝐢𝐨𝐫𝐢 & 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚
Saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Kepala Desa Kaliori memberikan tanggapan terkait keabsahan tanda tangan dalam dokumen surat pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya "tidak paham dengan hal tersebut". Bahkan, saat disinggung mengenai kemiripan tanda tangan yang ada di dokumen, Kades menyatakan bahwa tanda tangan tersebut "mirip".
Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan dari pihak internal kantor desa. Seorang perangkat desa yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa sebenarnya pernah ada sosialisasi terkait rencana tanah tersebut yang akan dijadikan lokasi galian, di mana beberapa warga sempat datang ke balai desa. Kendati demikian, klaim adanya sosialisasi ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan, di mana sejumlah pemilik lahan utama justru mengaku tidak pernah dilibatkan secara transparan atau dimintai persetujuan resmi.
𝐅𝐚𝐤𝐭𝐚 𝐋𝐚𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 & 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐊𝐮𝐧𝐜𝐢
Berdasarkan kesaksian warga terdampak dan penelusuran dokumen, ditemukan poin-poin krusial berikut:
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐬𝐮𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐝𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐀𝐤𝐭𝐢𝐟:
Pemilik lahan aktif atas nama Sdr. Rifki Anwar Hidayat dan Sdr. Risti Marwati (Istri Sujiyo) membantah keras telah membubuhkan tanda tangan maupun memberikan izin persetujuan dalam berkas "Surat Pernyataan Kerelaan dan Dukungan Kegiatan Pertambangan" tertanggal 23 Desember 2023. Tanda tangan yang tercantum diduga kuat dipalsukan oleh oknum tertentu.
𝐏𝐞𝐧𝐜𝐚𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐦𝐚 𝐀𝐥𝐦𝐚𝐫𝐡𝐮𝐦/𝐀𝐥𝐦𝐚𝐫𝐡𝐮𝐦𝐚𝐡 (𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦 𝟐𝟎𝟐𝟑):
Dalam dokumen pendukung tertanggal 23 Desember 2023, dicantumkan nama Prenadiwangsa, Mariyah (Istri Rohadi), dan Rana Meja Wakiyem seolah-olah menandatangani dan menyetujui dukungan pertambangan.
Berdasarkan data kependudukan dan konfirmasi warga setempat, ketiga nama tersebut telah meninggal dunia jauh sebelum tahun 2013. Sungguh tidak masuk akal secara hukum seorang yang telah wafat belasan tahun lalu dapat tercatat menandatangani dokumen perizinan di tahun 2023.
𝐂𝐚𝐜𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐬𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚 (𝐒𝐭𝐞𝐦𝐩𝐞𝐥 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐍𝐚𝐦𝐚 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭):
Berkas persetujuan/kerelaan membubuhkan Stempel Cap Basah "Kepala Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor". Namun, pada kolom "Mengetahui Kepala Desa Kaliori", tidak tertera nama terang maupun tanda tangan pejabat desa yang berwenang.
𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 & 𝐏𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧
Perbuatan merekayasa dokumen persetujuan warga memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum positif sebagai berikut:
𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟐𝟔𝟑 𝐊𝐔𝐇𝐏 (𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐬𝐮𝐚𝐧 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 / 𝐃𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧):
Membuat atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak atau pembebasan beban dengan maksud agar digunakan seolah-olah asli diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Pencatutan tanda tangan warga hidup dan nama orang meninggal merupakan kejahatan pidana murni.
𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟐𝟔𝟒 𝐊𝐔𝐇𝐏 (𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐬𝐮𝐚𝐧 𝐀𝐤𝐭𝐚 / 𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐎𝐭𝐞𝐧𝐭𝐢𝐤):
Pemalsuan surat yang ditujukan untuk melengkapi berkas izin resmi pemerintah diancam pidana penjara hingga 8 (tahun).
𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐔𝐔 𝐍𝐨. 𝟑𝟐 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟎𝟗 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐏𝐋𝐇 (𝐀𝐬𝐚𝐬 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 & 𝐏𝐚𝐫𝐭𝐢𝐬𝐢𝐩𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤):
Penyusunan dokumen lingkungan (UKL-UPL/Amdal) wajib melibatkan masyarakat terdampak secara jujur dan transparan. Penggunaan dokumen palsu/fiktif berakibat seluruh proses perizinan lingkungan cacat hukum dan batal demi hukum.
𝐏𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐖𝐞𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 (𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟒𝟐𝟏 𝐊𝐔𝐇𝐏 / 𝐔𝐔 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫):
Sikap aparat desa atau kepala desa yang mengaku "tidak paham" namun membiarkan dokumen dan stempel desa digunakan untuk meloloskan berkas manipulatif dapat diusut lebih lanjut terkait adanya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩 & 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 / 𝐋𝐞𝐦𝐛𝐚𝐠𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
𝐌𝐞𝐧𝐝𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐃𝐋𝐇 & 𝐏𝐞𝐦𝐩𝐫𝐨𝐯 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡:
Meminta instansi teknis penyelenggara Rapat Pemeriksaan Form UKL-UPL (Sesuai Surat Dinas LHK Prov. Jateng No. B/600.4/845/2026) untuk segera menghentikan dan membatalkan seluruh proses perizinan CV Bukit Emas karena cacat hukum sejak dalam draf dokumen pendukung.
𝐌𝐞𝐧𝐝𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐏𝐇 (𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧 & 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧):
Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memanggil pihak-pihak terkait atas dugaan kejahatan pemalsuan dokumen perizinan tambang di Desa Kaliori.
(Red/KRT)
