𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Situasi ruang digital Kabupaten Banyumas mendadak memanas menyusul langkah tegas yang diambil oleh Kantor Hukum Ananto Widagdo & Partners. Mewakili kliennya, Budi Ari Tartanto—yang juga bertindak sebagai kuasa hukum rakyat Banyumas sekaligus pegiat anti-korupsi—secara resmi melayangkan Surat Peringatan Keras/Somasi I (Kesatu) bertanggal 23 Oktober 2026 terhadap pengelola akun TikTok @tarminngaklak.
Somasi tajam ini dilayangkan akibat tindakan pemilik akun yang dinilai telah mencederai nurani publik melalui konten video provokatif yang diunggah pada 17 Oktober 2026. Dalam video tersebut, akun @tarminngaklak membahas isu krusial mengenai Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas dengan mengklaim bahwa program layanan kesehatan tersebut berjalan tanpa masalah.
𝐒𝐩𝐞𝐬𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩 𝐌𝐞𝐫𝐞𝐦𝐞𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐬𝐨𝐫𝐨𝐭
Pihak kuasa hukum rakyat Banyumas menyoroti secara spesifik beberapa poin krusial yang sarat akan unsur pelecehan dan pelanggaran hukum dalam konten tersebut:
Dugaan Pelecehan Ekspresif dan Gestur Sinis: Saat membahas isu vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, pemilik akun justru memperagakan ekspresi tertawa serta gestur meremehkan. Tindakan ini dinilai sengaja dibangun untuk memvisualisasikan sikap meledek seolah-olah keresahan masyarakat atas karut-marut atau ketidakaktifan UHC adalah bahan lelucon.
Pembunuhan Karakter Ruang Diskusi Publik: Narasi yang dibangun akun tersebut dinilai bukan sekadar perdebatan digital biasa, melainkan berpotensi memprovokasi serta memperkeruh suasana. Memposisikan keluh kesah dan ketakutan masyarakat terkait layanan kesehatan dasar sebagai hal yang patut ditertawakan merupakan bentuk pelecehan non-materiil terhadap psikologis warga Banyumas.
Indikasi Kuat Pelanggaran UU ITE Pasal 28: Tindakan penyebaran narasi yang menyesatkan dan merendahkan keresahan warga ini dinilai telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum. Pihak kuasa hukum secara spesifik membidik pengelola akun dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang dengan tegas melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan pemberitahuan bohong yang memicu kerusuhan atau keresahan di tengah masyarakat.
𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐔𝐥𝐭𝐢𝐦𝐚𝐭𝐮𝐦 𝟑 𝐇𝐚𝐫𝐢: 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐌𝐚𝐚𝐟 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐇𝐚𝐝𝐚𝐩𝐢 𝐉𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚-𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐭𝐚
Melalui rilis ketegasan hukum ini, pihak Ananto Widagdo & Partners memberikan ultimatum keras kepada pemilik akun @tarminngaklak yang beralamat di Jl. Lapangan Ketayasa, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas:
Diberikan batas waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya surat somasi untuk segera meninjau ulang, menghapus, atau menyunting video kontroversial tersebut.
Menuntut pemilik akun untuk menunjukkan iktikad baik dengan menyampaikan klarifikasi terbuka serta permohonan maaf secara wajar melalui platform akun TikTok yang sama.
Membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk segera hadir secara kooperatif ke Kantor Hukum Ananto Widagdo & Partners di Jl. Jenderal Soedirman Timur No. 927A Berkoh, Purwokerto Selatan.
Jika dalam batas waktu 3 hari tersebut pihak bersangkutan tetap bersikap arogan, mengabaikan, atau tidak menunjukkan itikad baik, kuasa hukum rakyat Banyumas memastikan tidak akan tinggal diam dan akan segera melayangkan langkah hukum serius secara menyeluruh, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
(Red/KRT)
