MAMASA, Sulawesi Barat, mediarealitanewscom - 25 Oktober 2026 Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Harapan Jaya di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, yang menelan anggaran Rp1.112.050.000,- bersumber dari APBN Tahun 2026, kini memicu gelombang pertanyaan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang dinyatakan sudah diperiksa dan dinyatakan sesuai oleh pihak Kejaksaan Negeri Mamasa, justru ditemukan penuh kejanggalan saat ditinjau ulang oleh LSM Perkara dan awak media, Sabtu (24/10/2026).
Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, secara resmi menyatakan pihaknya akan melaporkan seluruh rangkaian kejanggalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, karena temuan di lapangan berkebalikan total dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan sebelumnya.
Besi 12 Berubah Jadi Besi 10 Spesifikasi Semua Tak Sesuai
Berdasarkan peninjauan langsung di lokasi sekitar pukul 14.28 WIB, tim media dan LSM Perkara bersama kepala tukang mengungkap fakta-fakta yang sangat mengkhawatirkan:
Besi yang dipasang berukuran 10 mm, padahal dokumen rencana kerja mensyaratkan besi diameter 12 mm
Rangka atap/bajaringan yang digunakan bukan merek Taso dengan ketebalan 0,57 mm sesuai spesifikasi, melainkan merek Ruby Truss yang jauh lebih tipis, lebih murah, dan dikhawatirkan mudah bengkok
Kepala tukang mengakui di hadapan saksi: "Besi ada tulisan 12, tapi kenyataannya bukan full. Yang dipasang itu besi 10, itu yang ada barangnya, kami hanya pasang sesuai yang dikirim"
Upah tenaga kerja tercatat hanya Rp90 juta, sementara total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar
Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak berfungsi pembelian bahan dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah, tanpa keterlibatan ketua panitia maupun bendahara
"Sudah Diperiksa dan Sesuai" Tapi Kenapa Semua Salah?
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Hasriyani menyatakan:
"Pihak Kejaksaan Negeri Mamasa atas nama Alex, Kasi Intel, sudah ke sini, sudah memeriksa, pekerjaan kami sudah sesuai. Kami dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Mamasa."
Namun saat diajak meninjau langsung ke lokasi, Hasriyani terlihat terkejut ketika besi yang terpasang terbukti bertuliskan ukuran 10 mm, bukan 12 mm seperti yang tertulis dalam kontrak. Konsultan pengawas proyek, Rio, yang dihubungi melalui telepon justru menantang:
"Kalian itu bodoh, kumpulkan bukti, silakan lapor ke Kejaksaan Mamasa, saya hadapi jaksa di Mamasa. Saya siap pasang badan terkait pembangunan ini dan siap menantang LSM Perkara sampai ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat!"
Pertanyaan Kritis Masyarakat: Siapa yang Sebenarnya Dilindungi?
Penemuan fakta yang berkebalikan total dengan hasil pemeriksaan resmi memicu gelombang pertanyaan tajam dari masyarakat Mamasa:
"Jika benar sudah diperiksa dengan teliti, bagaimana mungkin ketidaksesuaian ukuran besi dan jenis rangka atap tidak ditemukan? Apakah pemeriksaan itu benar-benar dilakukan, atau hanya sekadar formalitas? Dan yang terpenting siapa yang sebenarnya dilindungi di sini?"
Publik secara terbuka menuntut Kejaksaan Negeri Mamasa memberikan penjelasan resmi dan terbuka. Masyarakat juga mendukung penuh langkah LSM Perkara untuk membawa perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat agar pemeriksaan dapat dilakukan secara independen dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Diduga Ada Upaya Penyuapan, LSM: Kami Bawa Semua Bukti ke Kejati Sulbar!
Situasi semakin serius setelah terungkap adanya dugaan upaya mendekati pihak LSM agar masalah ini tidak diteruskan. Hasriyani diduga mendatangi Ayu Lestari Silo dan menyampaikan pertanyaan yang tidak pantas: "Bagaimana supaya ini aman, supaya tidak bermasalah?" yang langsung ditolak tegas.
Menanggapi seluruh rangkaian kejadian, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, menegaskan:
"Masyarakat berhak tahu kebenarannya. Kalau semua sudah dinyatakan sesuai, mengapa faktanya di lapangan semua berbeda? Kami tidak akan diam. Seluruh bukti, foto, keterangan saksi, dan dugaan upaya penyuapan ini akan kami susun rapi dan laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Uang rakyat Rp1,1 miliar bukan uang main-main. Harus ada yang bertanggung jawab!"
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Pasal 13: Setiap pengeluaran belanja negara harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mensyaratkan kesesuaian spesifikasi teknis dengan kontrak. Pengurangan mutu dan spesifikasi tanpa dokumen perubahan tertulis merupakan pelanggaran berat.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pengurangan volume/spesifikasi pekerjaan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana korupsi. Upaya penyuapan juga merupakan tindak pidana tersendiri.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta di lapangan, dokumentasi foto, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejaksaan Negeri Mamasa, Alex selaku Kasi Intel, Kepala Sekolah Hasriyani, konsultan Rio, maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi secara berimbang. Semua pihak tetap berhak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara mengalir dan bagaimana digunakan.
(Tim Redaksi)
