Dugaan Iktikad Buruk Penahanan Hak Vendor: PT Indo Elektra Utama Layangkan Gugatan Wanprestasi Rp4,39 Miliar Terhadap PT Fastel Sarana Indonesia dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk


​𝑱𝑨𝑲𝑨𝑹𝑻𝑨, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔.𝒄𝒐𝒎 - 5 OKTOBER 2026 – Kuasa Hukum PT Indo Elektra Utama dari kantor AL AMIN & PARTNER LAW OFFICE secara resmi membeberkan dugaan praktik perbuatan wanprestasi (cidera janji) dan tidak adanya iktikad baik yang dilakukan oleh PT Fastel Sarana Indonesia (Tergugat) serta PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (Turut Tergugat) terkait penahanan pembayaran pekerjaan proyek kabel fiber optik yang telah rampung 100% sejak tahun 2023.  


​Gugatan wanprestasi tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat (Tampan Cresna Kurniadinata, S.H., M.Kn., Ahmad WS Dilapanga, S.H., dan Aminullah, S.H.) bertindak atas nama Yohannes, Direktur PT Indo Elektra Utama.  


​Dugaan Modus dan Pokok Sengketa Hukum


​1. Dugaan Mencari-cari Alasan Syarat Pembayaran yang Tidak Diatur dalam Kontrak


​Kuasa Hukum menilai Tergugat menahan pembayaran Termin 3 sebesar Rp4.392.159.884,- secara sepihak dengan alasan yang tidak berdasar hukum. Tergugat menuntut Penggugat melampirkan perizinan kabel bawah tanah dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta sebagai syarat pencairan tagihan.  


​Fakta Hukum Penggugat:


​Beda Jenis Pekerjaan: Pekerjaan fisik di lapangan yang disepakati dan dikerjakan oleh Penggugat adalah instalasi kabel udara, bukan kabel bawah tanah, sehingga tidak ada kewajiban mengurus perizinan kabel bawah tanah ke Dinas PU.  


​Klausul Non-Eksis: Ketentuan mengenai perizinan Dinas PU DKI Jakarta tersebut sama sekali tidak diatur baik dalam Perjanjian Kerja Sama No. 045/PKS/FSI-IEU/X/2022 maupun Perjanjian Induk No. FSI:024/MSA/FSI-IEU/III/2023 beserta seluruh lampirannya.  


​Penambahan Syarat Sepihak: Tindakan Tergugat menambah kriteria/syarat dokumen pencairan di luar kesepakatan tertulis disinyalir sebagai dalih/modus untuk mengulur dan menahan hak pembayaran Penggugat.  


​2. Dugaan Mengambil Keuntungan Ekonomi di Atas Kerugian Vendor


​Infrastruktur dan jaringan Outside Plant Fiber Optic (OSP-FO) yang dibangun oleh PT Indo Elektra Utama telah dikomersialkan dan dimanfaatkan secara penuh oleh Turut Tergugat (PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk) hingga saat ini (tahun 2026). Namun, kewajiban finansial atas sisa pekerjaan yang telah rampung dan dimanfaatkan tersebut justru ditahan.  


​3. Abaikan Upaya Musyawarah dan Somasi Hukum


​Penggugat telah berulangkali menunjukkan iktikad baik melalui musyawarah, penyampaian proposal pemotongan (deduction proposal) tertanggal 21 April 2026 (No. SK/01/IV/2026/AL AMIN), hingga teguran hukum (Somasi) tertanggal 19 Mei 2026 (No. SK/06/V/2026/AL AMIN). Kendati demikian, Tergugat dan Turut Tergugat tetap tidak menunjukkan itikad menyelesaikan kewajiban pembayaran.  


​Poin Tuntutan dan Petitum Penggugat


​Guna menjamin kepastian hukum serta mencegah kerugian yang lebih besar, PT Indo Elektra Utama memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk:  

​Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.  


​Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat Terbukti Melakukan Wanprestasi.  


​Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat guna menghindari gugatan yang sia-sia (illusoir).  


​Menghukum Tergugat & Turut Tergugat Secara Tanggung Renteng untuk membayar tagihan pokok Termin 3 sebesar Rp4.392.159.884,- secara tunai dan seketika.  


​Ganti Rugi & Bunga Wanprestasi: Menghukum pembayaran ganti rugi sebesar Rp1.000.000.000,- serta bunga wanprestasi sebesar 24% per tahun sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.  


​Uang Paksa (Dwangsom): Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini.  


​Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad): Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.  


​Pernyataan Kuasa Hukum:


"Klien kami telah menyelesaikan seluruh kewajibannya secara profesional sejak tahun 2023 dan jaringannya sudah dinikmati oleh penyedia layanan. Penahanan tagihan dengan alasan perizinan kabel bawah tanah yang tidak ada di dalam kontrak adalah bentuk tindakan yang sangat merugikan pihak penyedia jasa. Langkah hukum ini kami ambil demi menuntut keadilan dan kepastian hukum bisnis."

 (Red/KRT)