𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎 mediarealitanews.com — 2 November 2026 — Kontroversi penahanan dana registrasi calon mahasiswa baru oleh Universitas Amikom Purwokerto makin memuncak. Pihak Universitas Amikom Purwokerto melalui Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara tertulis mengonfirmasi penolakan pengembalian uang registrasi sebesar Rp 7.000.000,- milik calon mahasiswa Dyah Ayu Lintang Sari (Program Studi Manajemen) yang telah mengajukan pengunduran diri akibat kendala ekonomi keluarga.
1. Pernyataan Resmi Pihak Amikom Purwokerto via WhatsApp
Melalui pesan tertulis yang disampaikan kepada wartawan/pihak media pada Senin sore (2/11/2026) pukul 17.41 WIB, Panitia PMB Universitas Amikom Purwokerto menegaskan sikap resminya:
"Bahwa sesuai dengan peraturan administrasi yang berlaku di Universitas Amikom Purwokerto, dan sudah kami informasikan dengan sangat jelas sebelumnya, calon mahasiswa yang telah menyelesaikan proses registrasi dan kemudian mengajukan pengunduran diri secara sepihak, maka seluruh dana/biaya registrasi yang telah masuk tidak dapat dikembalikan. Kebijakan ini berlaku secara mutlak sesuai dengan regulasi penerimaan mahasiswa baru yang telah ditetapkan oleh universitas."
2. Bedah Kesalahan & Indikasi Pelanggaran Hukum Pihak Kampus
Meskipun pihak kampus berdalih memakai regulasi internal, dari kacamata hukum, keadilan, dan asas pelayanan publik, tindakan menahan 100% uang registrasi calon mahasiswa yang belum menempuh perkuliahan dinilai mengandung cacat substansial:
Penerapan Klausul Baku yang Merugikan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen):
Ketentuan internal yang menyatakan "uang registrasi tidak dapat dikembalikan secara mutlak" merupakan bentuk klausul baku sepihak. Berdasarkan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha/penyelenggara jasa dilarang membuat klausul baku yang menyatakan pengalihan hak atau hak untuk tidak mengembalikan uang yang telah dibayarkan atas jasa yang belum pernah dinikmati oleh konsumen.
Penguasaan Dana Tanpa Dasar Beban Biaya Operasional (Perbuatan Melawan Hukum):
Calon mahasiswa mengundurkan diri sebelum pernah mengikuti proses belajar-mengajar atau memanfaatkan fasilitas kampus satu hari pun. Karena kampus tidak mengeluarkan beban operasional pendidikan untuk mahasiswa yang bersangkutan, penahanan dana utuh Rp 7.000.000,- dikategorikan sebagai bentuk penguasaan hak atas dana yang tidak proporsional dan dapat mengarah pada tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Inkonsistensi Janji dan Pelayanan Publik:
Pihak PMB sempat memberikan janji tenggat waktu penyelesaian—mulai dari janji 3 (tiga) hari kerja hingga batas waktu pukul 19.00 WIB pada hari yang sama—sebelum akhirnya mengirimkan keputusan penolakan kaku berlandaskan regulasi internal. Hal ini menunjukkan kurangnya empati serta asas kepatutan terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil.
3. Desakan dan Sikap Penutup
Pihak keluarga bersama instrumen kontrol sosial media massa mendesak agar Rektorat dan Yayasan Universitas Amikom Purwokerto meninjau kembali keputusan Panitia PMB tersebut. Regulasi internal kampus sepatutnya tidak boleh menabrak undang-undang yang lebih tinggi serta asas kemanusiaan.
Kasus ini akan terus dikawal secara independen hingga tercipta kepastian hukum, transparansi, serta solusi yang adil bagi calon mahasiswa dan keluarganya.
(Red/KRT)
.jpg)