𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Konflik hukum terkait penguasaan aset desa di Kabupaten Banyumas memasuki babak paling krusial. Kepala Desa Pagergalang secara resmi menggugat Bupati Banyumas ke Pengadilan Negeri (PN Banyumas) atas penguasaan tanah kas desa seluas 3.745 meter persegi yang kini berdiri Pasar Buntu. Berdasarkan pemberitahuan resmi dari pengadilan, sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 10 November 2026.
Langkah hukum berani ini mendapat sorotan tajam publik, terutama karena gugatan kepala desa terhadap kepala daerah tersebut bergulir di tengah gelombang tekanan publik yang kian membara, beriringan dengan aksi demonstrasi yang digalang oleh ARB (Aliansi Publik dan Hukum Banyumas).
𝐆𝐮𝐠𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬: 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐈𝐥𝐞𝐠𝐚𝐥 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚
Kuasa hukum Pemdes Pagergalang, Advokat Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. (Pegiat Anti-Korupsi), memberikan pernyataan keras dan terbuka terkait langkah hukum ini. Menurutnya, langkah Kepala Desa Pagergalang menggugat Bupati Banyumas di PN Banyumas adalah sebuah terobosan hukum yang sangat signifikan untuk menegakkan kedaulatan hukum dan menyelamatkan hak-hak rakyat desa yang terdzolimi.
"Gugatan Kepala Desa Pagergalang terhadap Bupati Banyumas di PN Banyumas adalah langkah hukum yang sangat tegas dan merupakan terobosan signifikan. Perkara ini berjalan hampir bersamaan dengan aksi demo ARB (Aliansi Publik dan Hukum Banyumas), yang semakin memperkuat tekanan publik dan hukum untuk penegakan keadilan aset desa," tegas Ananto Widagdo.
𝐂𝐚𝐜𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐝𝐮𝐫 dan 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤
Perkara ini menyoroti tanah bengkok Desa Pagergalang (Blok 053, Persil 136, C 18, Dusun 1 Cemuris, Desa Pagergalang, Kecamatan Kemranjen) yang dikuasai Pemkab Banyumas berlandaskan Sertifikat Hak Pakai No. 0006 Tahun 1999. Berdasarkan investigasi dan dokumen resmi, penerbitan sertifikat hingga penguasaan lahan tersebut terindikasi cacat hukum karena menabrak prosedur pelepasan aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dengan bergulirnya perkara ini ke meja hijau, seluruh data otentik dan bukti-bukti hukum yang akurat akan diuji secara terbuka demi mengembalikan banda desa ke tangan yang berhak.
𝐒𝐨𝐥𝐢𝐝𝐚𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝟏𝟎 𝐍𝐨𝐯𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫
Kombinasi antara gugatan perdata di pengadilan dan pergerakan massa dari aliansi publik (ARB) menciptakan aliansi moral yang kuat. Gelombang warga Desa Pagergalang yang peduli terhadap aset desa dipastikan akan turun langsung memadati ruang sidang PN Banyumas pada 10 November 2026 mendatang guna mengawal tegaknya keadilan.
(Red/KRT)
