​Kredit Lunas BPKB Tak Ada, Kuasa Hukum Datangi BRI Unit Kalibagor Pertanyakan Keberadaan Dokumen Jaminan Nasabah

 

​๐๐€๐๐˜๐”๐Œ๐€๐’, ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š๐ซ๐ž๐š๐ฅ๐ข๐ญ๐š๐ง๐ž๐ฐ๐ฌ๐œ๐จ๐ฆ – Kasus belum diserahkannya jaminan fidusia pasca pelunasan kredit dialami oleh seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kalibagor, Kabupaten Banyumas, bernama Rapih Kurniawati (43), warga Desa Wlahar Wetan. Hak tanggungan jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya belum bisa diterimanya di kantor bank penyalur kredit tersebut meski seluruh kewajiban pinjamannya dinyatakan lunas.  


​Berdasarkan Tanda Bukti Penyetoran BRI tertanggal 17 September 2026 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SK.RHUKI/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Rapih telah menyelesaikan seluruh kewajiban kreditnya. Ia memberi kuasa penuh kepada Aris Sutijono, CPLA dan rekan dari Perkumpulan Rumah Hukum Indonesia untuk mengurus serta mengambil dokumen jaminan asli berupa BPKB sepeda motor Honda Astrea C 100 tahun 1994 berpelat nomor R 5122 PA atas nama Karno.  


​Guna menindaklanjuti proses pengambilan dokumen, kuasa hukum nasabah hadir secara langsung di kantor BRI Unit Kalibagor pada Rabu, 4 November 2026. Namun, dalam pertemuan tersebut, fisik dokumen BPKB asli tersebut tidak ada atau diduga hilang di lingkungan internal kantor.  


​Dalam mediasi dan klarifikasi tatap muka tersebut, pihak manajemen BRI Unit Kalibagor menyampaikan dua opsi penyelesaian kepada pihak kuasa hukum:  


​Pihak bank bersedia mengurus dan membuatkan duplikat BPKB baru.  


​Pihak BRI Unit Kalibagor bersedia membeli unit sepeda motor milik nasabah dengan harga yang disesuaikan dengan harga pasaran.  


​Saat ini, pihak Rapih Kurniawati bersama kuasa hukumnya masih mencermati dan mempertimbangkan tawaran dua opsi dari pihak bank tersebut sebelum mengambil langkah hukum atau tindakan formal lanjutan.  


​Sorotan Yuridis dan Dugaan Pelanggaran Kepatuhan Perbankan


​Menanggapi tidak ditemukannya dokumen jaminan di ruang penyimpanan (custody) bank, tim hukum menilai terdapat beberapa poin dugaan kelalaian dan pelanggaran regulasi perbankan yang perlu menjadi perhatian publik:


​Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Menurut Pasal 1365 KUHPerdata

Lembaga perbankan atau debitur/kreditur memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dan mengembalikan barang jaminan dalam kondisi utuh begitu kewajiban dinyatakan lunas. Ketidakmampuan menyerahkan dokumen jaminan berpotensi dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.


​Dugaan Pelanggaran Asas Kehati-hatian Perbankan (Prudential Banking Principle)

Sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wajib menerapkan manajemen risiko dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan serta penatausahaan berkas jaminan (custody) secara ketat. Hilangnya BPKB dari penyimpanan bank mencerminkan adanya kelalaian dalam kewajiban pengawasan (duty of care).


​Pelanggaran Hak Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

Nasabah berhak atas kepastian hukum, kenyamanan, serta keamanan atas jasa keuangan yang digunakannya. Tidak diserahkannya dokumen BPKB tepat waktu setelah pelunasan menciderai kepastian hak kepemilikan aset konsumen.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum nasabah masih menunggu keputusan terbaik dan terus berkoordinasi dengan pihak BRI Unit Kalibagor guna memastikan hak-hak hukum nasabah terpenuhi secara utuh.

(Red/KRT)