𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐠𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐤𝐞 𝐏𝐍 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐏𝐚𝐠𝐞𝐫𝐠𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠, 𝐒𝐤𝐚𝐧𝐝𝐚𝐥 𝐑𝐚𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦 𝐈𝐤𝐮𝐭 𝐌𝐚𝐧𝐠𝐤𝐫𝐚𝐤 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐒𝐞𝐧𝐭𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐀𝐏𝐇!

​𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — 5 November 2026 Ketegasan kepemimpinan dan penegakan hukum di Kabupaten Banyumas kembali diuji dalam skala besar. Di tengah gelombang perlawanan konstitusional Pemerintahan Desa (Pemdes) Pagergalang yang resmi menggugat Bupati Banyumas ke Pengadilan Negeri (PN Banyumas) atas penguasaan tanah kas desa (banda desa) seluas ±2.917 m² hingga 3.745 m² (Pasar Buntu), publik juga dihadapkan pada borok tata kelola aset daerah yang jauh lebih besar: skandal mangkraknya Aset Kebondalem senilai ratusan miliar rupiah yang hingga kini dibiarkan mangkrak tanpa ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH).  


​Pemasangan papan pengumuman resmi (status quo) oleh Pemdes Pagergalang di depan Pasar Buntu menjadi simbol perlawanan rakyat bawah terhadap pengabaian hak-hak desa. Berdasarkan pemberitahuan resmi dari PN Banyumas, sidang perdana atas gugatan ini akan segera digelar pada 10 November 2026.  


​𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐠𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢: 𝐇𝐚𝐤 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐭𝐢𝐭𝐮𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐦𝐢 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚


​Langkah berani Kepala Desa Pagergalang yang menyeret Bupati Banyumas ke meja hijau sering kali disalahpahami oleh segelintir pihak. Namun, dari sudut pandang hukum tata negara, langkah ini sepenuhnya sah dan konstitusional.  


​"Tindakan kepala desa yang menggugat bupati di pengadilan adalah tindakan yang sah, konstitusional, dan pantas secara hukum jika dilakukan untuk mencari keadilan administrasi negara. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antara bupati dan kepala desa bukanlah hubungan personal 'atasan dan bawahan' yang bersifat absolut, melainkan hubungan tata kelola pemerintahan yang diatur oleh undang-undang," tegas tim kuasa hukum Pemdes Pagergalang, Advokat Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. (Pegiat Anti-Korupsi).

  

​Gugatan dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Bms (serta register terkait No. 101/Pdt.G/2026/PN Bms) ini membuktikan bahwa kepala desa dan masyarakat tidak lagi gentar menggunakan instrumen hukum untuk merebut kembali banda desa yang dikuasai Pemkab Banyumas tanpa prosedur pelepasan aset yang sah menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.  


​𝐊𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐞𝐭: 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐏𝐚𝐠𝐞𝐫𝐠𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠 𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐢𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦 𝐑𝐚𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫


​Kasus Pagergalang hanyalah "puncak gunung es" dari buruknya manajemen aset di Kabupaten Banyumas. Publik kini mendesak APH untuk membuka mata lebar-lebar terhadap kasus mangkraknya Aset Kebondalem senilai ratusan miliar rupiah.


​Alih-alih mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang produktif, kawasan strategis Kebondalem justru dibiarkan mangkrak dan merugikan keuangan publik. Sikap pasif dan pembiaran yang dilakukan oleh Bupati Banyumas terhadap aset bernilai fantastis ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ketika aset desa kecil dirampas tanpa prosedur, aset strategis perkotaan bernilai ratusan miliar justru dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan hukum dan tanpa sentuhan pemeriksaan dari APH.


​𝐄𝐝𝐮𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬: 𝐒𝐚𝐚𝐭𝐧𝐲𝐚 𝐌𝐞𝐥𝐞𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐫𝐢𝐭𝐢𝐬


​Kasus Pagergalang dan Kebondalem harus menjadi instrumen edukasi penting bagi seluruh rakyat Banyumas. Pengelolaan pemerintahan daerah tidak boleh berjalan sewenang-wenang di atas penderitaan dan kerugian hak-hak rakyat—baik hak masyarakat desa atas tanah bengkoknya, maupun hak publik atas optimalisasi aset daerah.


​Dengan telah diterbitkannya surat panggilan sidang dari PN Banyumas, seluruh elemen masyarakat diundang untuk turut mengawal jalannya persidangan perdana pada 10 November 2026. Ini adalah momentum peradilan rakyat untuk menguji keadilan dan membongkar tuntas segala bentuk penguasaan aset yang cacat hukum di bumi Banyumas.  

(Red/KRT)