Cegah Ekstremisme, Agamawan Dorong Revisi UU Penodaan Agama



Jakarta - "Para pemuka mendorong agar pemerintah merevisi Undang Undang nomor 5 tahun 1969 tentang Pemberlakuan PNPS nomor 2 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (29/12).

Selain Mahfud, tokoh agama dan aktivis yang turut hadir dalam acara ini ialah Romo Benny, Inayah Wulandari Wahid, Sudjiwo Tedjo dan Arie Keriting.
Mahfud menyatakan revisi UU Penodaan Agama perlu dilakukan karena memicu suburnya eksklusivisme dan ekstremisme beragama. Selain itu, pemerintah perlu bertindak untuk menghapus dan membatasi peraturan yang dianggap diskriminatif.

Mahfud menyatakan pemuka sepakat bahwa konservatisme beragama bukanlah menjadi soal. Setiap warga negara berhak untuk berbuat sesuai agamanya masing-masing.

"Tetapi konservatisme dapat menjadi ancaman serius ketika berubah menjadi eksklusivisme dan ektremisme agama menjadi alat kepentingan politik," jelas dia.
Eksklusivisme dan ektremisme diperparah dengan kecenderungan generasi milenial yang terbiasa menerima informasi secara instan.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti kalangan terdidik yang terpengaruh politisasi agama. Akibatnya, belakangan beberapa kelompok daerah memperjuangkan ideologi agama sebagai ideologi negara.

"Formalisasi agama dalam kebijakan negara menguat di berbagai daerah, bahkan menciptakan kegamangan atas hukum positif misalnya isu keluarga dan isu perempuan," kata dia. Untuk mengatasi hal itu, Mahfud dan beberapa pemuka agama lainnya mendorong pemerintah menjalankan sejumlah strategi. Pertama, pemerintah harus mampu mengembalikan peran agama sebagai panduan spiritual bukan yang bersifak eksklusif.

"Selanjutnya, diperlukan langkah menerjemahkan materi atau muatan yang fundamental dari tokoh agama, budayawan dan akademisi menjadi kajian yang mudah dipahami generasi muda," lanjut Mahfud.

Ketiga, pemerintah sedianya memfasilitasi para pemuka agama untuk terus menjalin komunikasi. "Terakhir para tokoh agama juga harus memandu umat untuk menjalankan agama dan keyakinan yang terbuka," kata Mahfud.

Sumber / berita selengkapnya:
Sumber/berita selengkapnya:

Lebih baru Lebih lama