Tambang Tanah Urug Diduga Ilegal di Kemiri Beroperasi Secara Manual

 

𝑷𝑼𝑹𝑾𝑶𝑹𝑬𝑱𝑶, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 – Aktivitas pengambilan tanah urug yang diduga tidak berizin di wilayah Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya menggunakan alat berat, kini aktivitas penggalian tanah disebut masih berlangsung, namun dilakukan secara manual.


Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, meskipun alat berat sudah tidak lagi terlihat di lokasi, pengambilan tanah urug masih terus dilakukan oleh sejumlah orang secara manual.


“Dulu memakai alat berat, tetapi sekarang alat beratnya sudah dipindahkan. Namun pengambilan tanah masih tetap berlangsung, hanya saja dilakukan secara manual,” ujar sumber tersebut.


Aktivitas tersebut memunculkan dugaan bahwa kegiatan penambangan tanah urug di lokasi tersebut masih berjalan meskipun diduga belum mengantongi izin resmi.


Menanggapi hal tersebut,Ipung pihak Kordinator Cabang (Korcab) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Purworejo menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan penambangan tetap harus memiliki izin, baik dilakukan dengan alat berat maupun secara manual.


“Apapun bentuknya, baik menggunakan alat berat maupun dilakukan secara manual, jika tidak memiliki izin maka tetap tidak diperbolehkan,” tegas pihak Korcab ESDM saat dikonfirmasi.


Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah menindaklanjuti informasi terkait aktivitas galian tanah urug tersebut. Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan sejumlah pihak terkait guna menindaklanjuti persoalan tersebut.


“Kami sudah menindaklanjuti terkait adanya galian tersebut dan sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.


Masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari instansi berwenang agar aktivitas penambangan yang tidak sesuai aturan tidak terus berlangsung, mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan dan tata kelola pertambangan di daerah.( Tim)