Jakarta - Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Polri bisa melakukan aksi pencegahan atau melakukan preemtive strike.
Dalam UU tersebut, siapa saja yang terkait dengan organisasi terorisme bisa langsung ditangkap, tanpa menunggu adanya aksi teror terjadi.
“Kriminalisasi terhadap perbuatan awal ini bagus, sehingga Polri bisa mencegah atau melakukan preemtive strike daripada menunggu ada barang bukti terlebih dahulu,” ujar Tito di Ruang Rupatama Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/ 2018).
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/27/17392661/kapolri-sebut-terorisme-masih-menjadi-ancaman-di-tahun-2019