PURWOKERTO - Dengan adanya pola pengelolaan sampah yang dilakukan langsung dari sumber penghasil sampah, per 2 Januari 2019 Pemkab Banyumas tidak lagi melakukan pengangkutan sampah dari sumber penghasil sampah serta tidak memungut retribusi pelayanan sampah.
Terkait hal ini, para pimpinan perguruan tinggi negeri/swasta, instansi veritkal, pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD untuk dapat melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya di kantor masing-masing, atau bekerja sama dengan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) setempat dalam pengelolaan sampahnya.
Sejalan dengan itu, para camat diminta memerintahkan kades/ lurah di wilayahnya agar warganya melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Apabila warga tidak mampu melakukannya, mereka dapat bekerja sama dengan KSM pengelola sampah di wilayah terdekat.
Berikut adalah nomor kontak KSM Pengelola Hanggar di lima lokasi: Kedungrandu Patikraja (081386941030), Karangcegak Sumbang (082224045758), Kradenan Sumpiuh (081548215139),
Banteran Wangon (085803914564), dan Tipar Kidul Ajibarang (081337882491).
"Jika ada saran masukan terkait perbaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Lapak Aduan Banyumas," kata Kepala DLH Suyanto di sela-sela acara Sosialisasi tentang Pengelolaan Sampah, bertempat di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu sore (26/12).
Sumber:
https://www.banyumaskab.go.id/read/27499/kelola-sampah-dari-sumbernya