Menganiaya Istri, AK Ditangkap Polisi


Pekalongan - AK alias Badur (31) warga Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan terpaksa harus berurusan dengan aparat.
Ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana kekerasan rumahtangga terhadap istrinya. Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri MA (23) karena tidak tahan dengan perlakuan suaminya itu terhadap dirinya.

Sebelumnya, pelaku bersama pelapor pergi menghadiri acara hajatan di Desa Pejomblongan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan (19/1/2019). Dalam perjalanan pulang, ke rumah kos mereka di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Pekalongan, pelaku memarahi dan menganiaya korban (istrinya) dengan alasan telah membuat malu karena dianggap tidak bisa berdandan. Istrinya minta maaf tapi pelaku terus menganiaya.

Sesampai di rumah kos mereka, pelaku bahkan melepas helm yang dipakai untuk dipukulkan ke wajah korban hingga luka berdarah. Merasa belum puas  melampiaskan amarahnya pelaku lalu menendang.

Mendapat kekerasan dari pelaku maka korban meninggalkannya, pergi ke rumah salah satu kerabatnya dan menceritakan semua yang telah dialaminya.

Keesokan harinya  sekitar pukul 10.00 (20/1/2019), pelaku mendatangi korban untuk menjemput. Namun korban menolak karena takut dianiaya lagi. Pelaku lalu mengancam akan membunuhnya jika tidak mau pulang ke rumah kos mereka. Karena korban takut akhirnya korban menuruti ajakan pelaku atau suaminya untuk pulang ke kos kosan tersebut"

Unit Reskrim Polsek Kedungwuni yang menerima laporan kejadian, langsung menuju ke lokasi untuk mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.

Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumah kos-kosan mereka di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni.

Kepolisian Resor Pekalongan melalui Unit Reskrim Polsek Kedungwuni membenarkan telah menangkap  pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Selasa (22/1/2019) siang sekitar pukul 11.00.

 Kapolres Pekalongan  AKBP Wawan Kurniawan  SH. SIK. M. Si dan Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan,"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kedungwuni untuk pemeriksaan  lebih lanjut," ucap Iptu Akrom.

Atas perbuatanya tersebut pelaku bisa dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan  Tindak  Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman  hukuman maksimal pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak Rp 15 juta.

* Rudi Supriyanto SH
Lebih baru Lebih lama