Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Dari Sidang Legenda Hacker, Acong

JAKARTA
Rabu, 18 Maret 2020, sidang Legenda Hacker, Acong kembali digelar. Kali ini adalah saksi dari pihak pemohon. Acong dituduh terlibat bahkan menjadi pemilik website judi online, tanpa pernah melihat situs judi onlinenya itu sendiri. Menghadirkan saksi fakta, Soeharti Delima, Katrin Natalia dan Wiwik, taka da tanda-tanda keterkaitan Acong dengan situs yang dituduhkan.





 "Kita lihat bersama, bahwa fakta hukum tidak ada tanda-tanda keterlibatan Acong terhadap website dan permainan judi online.’ Ungkap Dr. Dwi Seno ketua tim kuasa hukum,

Saksi fakta juga menjelaskan bahwa pada tanggal dan tempat yang dituduhkan Acong tidak memperlihatkan aktivitas judi online. Bahkan menurut keterangan saksi, mereka sendiri tidak tahu website yang dituduhkan. Acong adalah orang yang juga dilibatkan dalam pembuatan aplikasi e-penyidik-chat dan tools di Polda Metro.

Ia juga sering melakukan pelatihan IT untuk polisi, TNI, komunitas, bahkan sampai pondok pesantren.

Di dunia hacker, siapa yang tidak kenal Juny Maimun alias Acong. Media Tech In Asia menulis, dari Hacker menjadi pahlawan dan legenda data, ‘From Hacker to Hero to Legend: Juny ‘Acong’ Maimun, tells the story behind indowebster (7/07/2014).’

Media ini menyebutkan bahwa Acong adalah salah satu orang yang selamat ‘survivor.’ Dari dunia hacker, ia merakit bisnis teknologi digital yang banyak digunakan oleh masyarakat nusantara ini. Salah satunya, ia merintis yang juga salah seorang Founder dan mantan CEO Indowebster. Salah satu perusahaan raksasa di bidang hosting multimedia.

‘Dilihat dari aspek formil, perlengkapan administrasi yang disusun oleh termohon (penyidik Resmob Polda Metro) tidaklah lengkap dan tidak memenuhi prosedur dan persyaratan. Ungkap Dr. Dwi Seno. ‘Untuk itulah praperadilan kita perjuangkan demi keadilan bagi klien kami.’ Lanjut Dwi Seno.

Dari proses penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka lemah.’ Lanjut Dr. Dwi Seno. Tim kuasa hukum Acong terdiri dari Dr. Dwi seno wijanarko, SH, MH, Rahmat Saputra, S.H., M.H, prof. Dr. Manumpan Simbolon Tumanggor, SH, MSi, Drs. Dzainal syarief, SH, MH, Octo Iskandar, SH, MH, dan Ricky Nata Pratama S.H. Berharap permohonannya dikabulkan oleh hakim tunggal Ratmoho, SH, MH, pengadilan Jakarta Selatan. (*)








CEGAH PENULARAN CORONA, BPBD BANYUMAS LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN 






PURWOKERTO

Untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19) maka pada 18 Maret 2020 telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas.

Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit.





Untuk mencegah penularan virus Corona, WHO menganjurkan untuk mencuci tangan dengan sabun dan menghindari atau mengurangi frekuensi memegang mukosa (lapisan dalam rongga tubuh) seperti hidung, mulut, dan mata.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, "WHO sudah menyampaikan bahwa ini sudah ditetapkan sebagai pandemi. Kita butuh gotong royong. Dunia pun menghadapi ini dengan kekuatan yang dimiliki, kita mesti berkontribusi. Negara bertanggung jawab atas semua ini.” (sumber: jatengprov.go.id 14 Maret 2020).

Sementara Presiden Joko Widodo mengatakan, "Setiap kita bisa membantu dan berkontribusi mengurangi laju wabah korona dengan tindakan sederhana. Semoga pandemi ini segera berlalu dan dunia kembali normal dan sehat seperti sebelumnya" (Sumber: Akun Twitter @jokowi 15 Maret 2020)


Kegiatan penyemprotan ini disaksikan juga oleh Ketua Takmir, Ketua Yayasan Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, dan beberapa pengurus masjid lainnya. (*)




TINGKATKAN KEWASPADAAN MENGHADAPI CORONA



SEMARANG
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menyusul kabar hasil tes lab pasien isolasi RSUD dr Moewardi Solo yang meninggal menunjukkan positif virus Corona (Covid-19).

Terkait kabar tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau masyarakat Jawa Tengah pada umumnya untuk meningkatkan kewaspadaan.

Adanya pasien positif Covid-19 yang meninggal, menyebabkan Ganjar membatalkan sejumlah agenda di Solo dan sekitarnya. Ia pun langsung kembali ke Semarang untuk segera melakukan konferensi pers.

***

Sumber
https://www.liputan6.com/regional/read/4201152/ada-kasus-positif-covid-19-gubernur-ganjar-pranowo-imbau-warga-solo-tetap-tenang




CARA MUDAH MENDETEKSI KABAR DUSTA

KEBUMEN
Cukup mudah sebenarnya untuk mendeteksi hoax atau kabar dusta, diantaranya adalah:

1. Pertama dengan nalar, logika, pikiran jernih dan kritis. Jangan mudah untuk diajak berprasangka buruk atau menghakimi orang dan kelompok lain, apalagi hanya karena berbeda suku bangsa atau agama dan kepercayaan.

2. Hoax atau kabar dusta itu disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab. Jadi sering tidak jelas darimana sumbernya, memojokkan pihak lain, menyebar kebencian kepada orang / kelompok lain dan biasanya diiringi perintah atau ancaman untuk menyebarkan (memvirakan), misalnya bila tidak menyebarkan maka akan mendapat musibah, azab, dll.





BERITA BOHONG DAN LARANGAN BAGI UMAT ISLAM MENYEBARKANNYA



Allah SWT telah mewanti-wanti umat Islam untuk tidak gegabah dalam membenarkan sebuah berita yang disampaikan oleh orang-orang fasik yang termasuk di dalamnya orang-orang yang belum diketahui secara jelas sikap dan perilaku (kejujuran)-nya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS al-Hujurat:6)
Syeikh Thahir ibn Asyur, ahli tafsir kenamaan asal Tunisia, dalam kitabnya berjudul tafsir at-tahrir wa at-tanwir, dalam menafsirkan ayat di atas memberikan sebuah penjelasan bahwa ayat ini menegaskan kepada umat Islam agar berhati-hati dalam menerima laporan atau berita seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya. Hal ini baik dalam ranah persaksian maupun dalam periwayatan.
Dalam konteks hari ini, kita dituntut agar berhati-hati dalam menerima pemberitaan dari media apapun, terlebih media atau informasi dari seseorang yang isinya sarat dengan muatan kebencian kepada pihak lain.
Dalam ajaran Islam, berbohong merupakan perbuatan tercela. Pembuatan berita hoaks merupakan sebuah kejahatan yang bisa menyesatkan kesadaran para pembaca atau pendengarnya. Dalam adabud dunya waddin, Imam al-Mawardi (beberapa sumber menisbatkan perkataan ini kepada Hasan ibn Sahal) mengatakan bahwa pembuat berita hoaks diibaratkan perbuatan mencuri akal sehat (penerima pesannya):
وقيل في منثور الحكم: الكذاب لص؛ لأن اللص يسرق مالك، والكذاب يسرق عقلك
Artinya, “Dikatakan dalam Mantsurul Hikam bahwa pendusta adalah ‘pencuri’. Kalau pencuri itu mengambil hartamu, maka pendusta itu mencuri akalmu,” (Lihat Al-Imam Al-Mawardi, Adabud Dunya wad Din, [Beirut: Darul Fikr, 1992 M/1412 H], halaman 191).
Selain itu, menurut Imam Al-Mawardi dalam kitab yang sama juga dijelaskan bahwa efek negatif dari pemberitaan hoaks adalah hilangnya rasa aman dan rasa tenteram. Yang ada kecurigaan, waswas, dan ketegangan.
“Bohong itu pusat kejahatan dan asal segala perilaku tercela karena keburukan konsekuensi dan kekejian dampaknya. Bohong melahirkan adu domba. Adu domba menghasilkan kebencian. Kebencian mengundang permusuhan. Di dalam suasana permusuhan tidak ada rasa aman dan relaksasi,”
FATWA HARAM HOAKS
Kejahatan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh berita hoaks menuntut Lembaga-lembaga keagamaan Islam di Indonesia untuk melakukan kajian mendalam terhadap hal tersebut. MUI, NU, dan Lembaga Bahstul Masail Pondok Pesantren Lirboyo sudah mengeluarkan fatwa keharaman memproduksi dan menyebarkan hoaks.
FATWA MUI
Melalui fatwanya nomor No. 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial, MUI memutuskan hukum haram dalam penyebaran hoaks serta informasi bohong meskipun bertujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Selain penyebaran hoaks, dalam fatwa tersebut MUI juga mengharamkan ghibah (membicarakan orang lain tanpa sepengetahuannya), fitnah, namimah (adu domba), dan juga penyebaran permusuhan. (*)
Selengkapnya bisa dibaca dari Sumber



Lebih baru Lebih lama