Penyemprotan Disinfektan Gencar Dilaksanakan Warga



PURWOKERTO

Pada hari ini Minggu 5 April 2020 dilaksanakan penyemprotan disinfektan di Desa Kemutug Lor Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas. Kegiatan kali ini adalah kegiatan yang ketiga kalinya, di luar peyemprotan secara mandiri.

Sebelum penyemprotan, tepatnya pada jam 08.00 WIB pagi dilaksanakan lebih dulu apel bersama dengan petugas penyemprotan disinfektan. Hadir Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala desa dan perangkat, PMI Purwokerto dan yang lainnya.

Kegiatan ini adah kerjasama dengan Saker Jagabaya, Pemuda Pancasila, Linmas, RT, RW, Banser, GMBI, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Di Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur dilakukan juga kegiatan penyemprotan disinfektan. Tepatnya di RT 3 dan RT 4 di wilayah RW 6.




Warga masyarakat setempat secara mandiri melakukan kegiatan penyemprotan sebagai upaya untuk melawan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Corona.



.



Gerakan Serentak Penyemprotan Disinfektan 

Purwokerto
Gerakan Serentak Penyemprotan Disinfektan dalam rangka penanganan Covid19 di Kabupaten Banyumas hari ini digelar di Purwokerto (31 Maret 2020). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas bekerjasama secara terpadu melibatkan aparat Polri, TNI, dan juga diantaranya adalah BPBD Banyumas, PMI, Dishub dan juga Dinas Pemadam Kebakaran.



Klik gambar di atas untuk melihat videonya

Gerakan serentak penyemprotan disinfektan di Banyumas ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan telegram yang isinya mewajibkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh daerah. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).


Surat telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 itu memerintahkan seluruh polisi melakukan penyemprotan disinfektan secara massal. Telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Memerintahkan pada Kasatker/Kasatwil dan seluruh jajaran dengan melibatkan semua Satker atau fungsi (Brimob, KMA Sabhara, KMA Lantas, KMA dan sebagainya) KMA TNI KMA instansi lainnya untuk melaksanakan gerakan serentak dan masif KMA penyemprotan disinfektan dengan menggunakan seluruh fasilitas kendaraan dinas Polri (water cannon KMA KBR) atau dapat memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti pemadam kebakaran serta sarana pendukung lainnya," demikian bunyi telegram itu.



TANGGAP COVID-19, WARGA LAKUKAN PENYEMPROTAN MANDIRI

PURWOKERTO

Ancaman yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memang tidak bisa dianggap ringan. Tercatat sudah ada korban meninggal di Kabupaten Banyumas akibat dari virus tersebut. Upaya melawan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan lebih intensif. Mulai hari Minggu 29 Maret 2020 Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan penyemprotan disinfektan secara drive thru kepada para pengguna jalan yang melintasi Alun-alun kota Purwokerto.

Sejumlah warga kota Purwokerto juga melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di bawah ini adalah video reportase suasana di RT 3 RW 6 Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto  wargaTimur pada saat dilakukan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan mandiri pada Minggu 29 Maret 2020.


Klik gambar di atas untuk melihat videonya

Penyemprotan secara mandiri juga tampak dilakukan oleh warga RT 2 RW 1 Kelurahan Rejasari Purwokerto Barat. Penyemprotan dilakukan hingga masuk rumah warga.

Demikian pula di Kelurahan Pasirwetan Kecamatan Karanglewas. Warga RT 4 RW 2 ini menggunakan gerobak dorong untuk membawa peralatan dan perlengkapan penyemprotan.


Klik gambar di atas untuk melihat videonya

Dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Banyumas, Bupati Banyumas telah mengeluarkan keputusan Bupati Banyumas tertanggal 23 Maret 2020 No..440/181/Tahun 2020 yang antara lain berisikan seruan dan peringatan agar seluruh warga masyarakat wajib membatasi dan mengurangi kegiatan berkerumun, berkumpul dalam satu lokasi / ruangan.

Selain itu kepada warga masyarakat juga diserukan dan diingatkan agar tetap tinggal di rumah masing-masing dan memastikan seluruh anggota keluarga tidak keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan amat penting, dan wajib menggunakan masker. (*)




 KEGIATAN EKONOMI DI PASARWAGE  PURWOKERTO


Klik gambar di atas untuk melihat videonya

Dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Banyumas, Bupati Banyumas telah mengeluarkan keputusan Bupati Banyumas tertanggal 23 Maret 2020 No..440/181/Tahun 2020 yang antara lain berisikan seruan dan peringatan agar seluruh warga masyarakat wajib membatasi dan mengurangi kegiatan berkerumun, berkumpul dalam satu lokasi / ruangan.

Selain itu kepada warga masyarakat juga diserukan dan diingatkan agar tetap tinggal di rumah masing-masing dan memastikan seluruh anggota keluarga tidak keluar rumah kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan amat penting, dan wajib menggunakan masker.

Namun demikian kegiatan ekonomi warga tampak masih dapat berfungsi dengan baik. Seperti terlihat pada video yang memperlihatkan suasana di Pasar Wage Purwokerto berikut ini (28 Maret 2020). Aktivitas warga masyarakat tampak masih berjalan normal, walaupun memang pengunjung tampak lebih sedikit daripada biasanya.  (*)

Lebih baru Lebih lama