Spekulasi & Isu Panas di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran: Dana BOS dan Proyek Revitalisasi Mengguncang Publik!


𝑷𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏𝒅𝒂𝒓𝒂𝒏, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - Gelombang sorotan publik tengah menghantam Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran. Isu yang berembus kian kencang dari obrolan warung kopi hingga ruang-ruang diskusi masyarakat, yang menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Sejumlah kalangan mempertanyakan, apakah penggunaan dana BOS di sekolah tersebut telah benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, serta telah direncanakan melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)? Pertanyaan ini kini menjadi bola liar yang terus bergulir menunggu jawaban dari pihak sekolah.


Di tengah derasnya spekulasi, publik justru menuntut keterbukaan. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam praduga negatif yang berpotensi mencoreng dunia pendidikan. Tanpa keterbukaan, kekhawatiran akan potensi penyimpangan dana, mulai dari penggunaan yang tidak sesuai aturan, laporan fiktif (barangnya tidak ada), hingga pengelolaan yang tidak akuntabel, semakin sulit dibendung.


Beberapa isu yang beredar bahkan menyinggung potensi pelanggaran administratif, kekhawatiran seperti penggunaan dana yang tidak tercantum dalam RKAS, hingga dugaan tidak dipublikasikannya laporan penggunaan dana BOS kepada masyarakat. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan yang belum terverifikasi secara resmi.


“Hal seperti ini harus diawasi bersama. Jangan sampai ada praktik yang melanggar hukum terjadi di lingkungan pendidikan,” ujar salah satu sumber dalam perbincangan disalah satu warung kopi di Pangandaran, Senin (30/3/2026).


Namun sorotan tidak berhenti pada pengelolaan dana BOS. Isu yang lebih besar kini ikut mencuat: proyek revitalisasi sekolah bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari pemerintah pusat. Proyek yang rencananya akan dilaksanakan secara swakelola itu disebut-sebut sebagai hasil usulan aspirasi salah satu oknum dewan, klaim yang hingga kini belum terkonfirmasi kebenarannya.


Lebih jauh, beredar pula dugaan adanya intervensi dalam penguasaan proyek, termasuk isu persentase “jatah usungan” yang memantik kecurigaan publik. Walau masih sebatas kabar yang beredar, situasi ini menuntut kewaspadaan dan pengawasan ketat dari berbagai pihak.


Yang tak kalah mengundang perhatian, muncul pula isu bahwa proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek revitalisasi tersebut akan dilakukan secara manual, tidak melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Jika benar terjadi, hal ini berpotensi bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022 yang menyatakan penggunaan sistem tersebut demi menjamin transparansi dan mencegah praktik korupsi.


SIPLah sendiri dirancang sebagai instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, efisien, dan akuntabel. Mengabaikan sistem ini tentu akan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Di tengah situasi yang kian memanas, publik kini menanti kejelasan. Kepala SMPN 2 Parigi, Jumid, didesak untuk segera memberikan keterangan resmi guna meluruskan berbagai isu yang berkembang, sekaligus mencegah informasi yang belum terverifikasi menjadi persepsi yang merugikan semua pihak.


Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak sekolah masih terus dilakukan, namun belum membuahkan hasil.


Sebagai bentuk keberimbangan, redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan, terutama Kepala Sekolah SMP 2 Parigi, Jumid, untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun pernyataan resmi. (Buyung)