Barang Rampasan Senilai Rp55 Miliar Diserahkan KPK kepada TNI AL

JAKARTA - Sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang diperoleh KPK dari hasil penindakan tindak pidana korupsi telah dilakukan serah terima aset berupa tanah dan bangunan di atasnya senilai Rp55.823.297.000 dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada TNI Angkatan Laut melalui Kementerian Pertahanan di atas KRI Dewaruci (23 Februari 2021).



Siaran pers KPK menyebutkan bahwa aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin. Tanah yang terdapat bangunan di atasnya ini terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Luas tanahnya mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara.

“Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Firli dalam pembukaan acara serah terima aset.


BACA JUGA:
KKN UMP Purwokerto dan Kelompok Tani Tanam Beringin di Lereng Gunung Sumbing


Penyerahan aset ini disambut baik oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Ia mengatakan aset TNI Angkatan Laut di daratan sangat minim. Sehingga aset yang diberikan kali ini akan sangat berguna untuk lembaganya.

Acara serah terima aset ini juga dihadiri oleh Komisioner KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Dari Kementerian Keuangan hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi. Dari Kementerian Pertahanan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari. ***



BACA JUGA:
Hari Peduli Sampah Nasional, PT Pegadaian Purwokerto Berikan Bantuan untuk Bank Sampah



Lebih baru Lebih lama