𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, mediarealitanews com — Kehadiran Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Banyumas harus menjadi momentum pembersihan total dari praktik korupsi systemic yang merugikan rakyat. Kuasa Hukum Rakyat Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., mendesak KPK agar tidak hanya menangani kasus-kasus permukaan, melainkan berani membongkar dan mengusut tuntas skandal penataan Aset Pertokaan Kebondalem bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga melibat jajaran elite pejabat daerah.
Dalam keterangan resminya kepada media di kantor hukumnya, advokat pegiat anti-korupsi tersebut menyoroti bobroknya keteladanan para pejabat publik di Banyumas yang terkesan kebal hukum.
"Pejabat seharusnya memberikan contoh dan keteladanan yang baik. Namun di Kabupaten Banyumas, oknum-oknum pejabat yang membiarkan hingga menikmati bancakan aset seolah-olah tidak tersentuh hukum. Laporan resmi sudah kami layangkan sejak tahun 2018—mulai dari kepemimpinan Bupati Husein hingga Bupati yang menjabat saat ini—baik ke KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian. Kami menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas tanpa kompromi sampai tuntas agar uang negara kembali demi kemaslahatan rakyat!" tegas Ananto.
Kritik Keras Penghentian Penyelidikan Kejati Jateng: Cacat Hukum & Tabrak UU Tipikor
Ananto mengecam keras penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Kebondalem oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Surat Aspidsus No. B-2155/M.3.1/Fd.2/03/2025 tertanggal 14 Maret 2025. Menurutnya, alasan penghentian akibat kerugian negara telah dipulihkan adalah kekeliruan fatal yang menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan.
"Jangan pernah ada manipulasi hukum di mana penyelidikan dihentikan sebelum penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti! Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara TIDAK MENGHAPUSKAN dipidananya pelaku tindak pidana. Menghentikan kasus korupsi dengan dalih pengembalian aset adalah tindakan yang melawan undang-undang!" cecarnya.
Kebijakan "Pilih Kasih" Pemkab Banyumas: PKL Digusur, Korporasi Ilegal Dibebaskan
Ketimpangan penegakan hukum di Kabupaten Banyumas kian nyata dengan perlakuan berbeda antara rakyat kecil dan korporasi swasta. Ananto menyemprot sikap arogan Pemkab Banyumas yang represif terhadap pedagang kecil namun "melemperm" menghadapi pengusaha besar.
"Ini tindakan sewenang-wenang dan tebang pilih! PKL kecil yang mengadu nasib ditindak tegas dan digusur tanpa ampun—seperti saat penertiban di depan eks Toko Metro Kebondalem pada 7 Mei 2025. Namun, korporasi swasta yang menguasai aset negara senilai ratusan miliar secara ilegal justru dibiarkan bebas beroperasi memungut sewa tanpa menyetor satu rupiah pun ke Kas Daerah hingga tahun 2047/2049. Di mana keadilan hukum Pemkab Banyumas?" kritik Ananto tajam.
Secara spesifik, Ananto merinci kerugian dan kejanggalan hukum yang terjadi:
Hilangnya Legal Standing Swasta: Sejak penyerahan resmi aset pada 4 Maret 2025 dari Kejati Jateng (Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H.) kepada Bupati Banyumas (Ir. Sadewo Tri Lastiono), PT Graha Cipta Guna sudah tidak memiliki legal standing atas pengolahan 103 unit toko dan THR seluas 9.105 m².
Indikasi Kebocoran PAD & Harga Sewa 'Janggal': PT Graha Cipta Guna menyewakan ruko kawasan Kebondalem hanya senilai Rp50.000.000 per tahun, padahal harga pasaran sewa di lokasi strategis Kota Purwokerto mencapai Rp150.000.000 hingga Rp200.000.000 per tahun. Pengadaan kontrak sewa 30 tahun tersebut dipungut di depan dan dikontrakkan kembali secara liar ke pihak ketiga.
Somasi Hukum Dicueki: Tiga Surat Teguran Hukum resmi dari Kuasa Hukum Rakyat tidak digubris oleh Bupati Banyumas (Somasi I No. 08/VIII/AW/2025 tgl 28 Ags 2025; Somasi II No. 09/IX/AW/2025 tgl 8 Sep 2025; Somasi III No. 10/IX/AW/2025 tgl 19 Sep 2025).
Desak DPR RI dan KPK Ambil Tindakan Radikal
Menanggapi ketidaktegasan di tingkat lokal dan regional, Ananto Widagdo membawa kasus ini ke level nasional melalui Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Resmi No. 017/Pemh.DPR.RI-Kbndlm/IX/AW/2026 tertanggal 2 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.
Ananto menuntut tiga langkah radikal yang harus segera dieksekusi oleh KPK dan lembaga penegak hukum nasional:
Memproses Pidana Oknum & Sita Aset: Menginstruksikan KPK dan Kejagung memproses hukum secara pidana seluruh oknum pejabat dan swasta yang menikmati hasil sewa aset negara tanpa hak, serta menyita barang bukti hasil kejahatan.
Sterilisasi Komplek Kebondalem: Melakukan pengosongan total dan pengambilalihan Komplek Pertokaan Kebondalem dari pengelola atau penghuni liar.
Panggil Paksa Bupati Banyumas: Komisi III DPR RI desak memanggil paksa Bupati Banyumas beserta jajaran pejabat terkait dalam RDP terbuka untuk membuka tabir pembiaraan ini di depan publik.
"Rakyat memilih pejabat bukan untuk diam melihat uang negara dijarah! Jika elite di daerah sudah 'buta dan mbudeg', kami pastikan skandal ini kami seret ke panggung nasional sampai seluruh pelaku ditindak dan PAD Banyumas diselamatkan!" pungkas Ananto penuh nada ancaman.
(Red/KRT)
