Saksi yang diperiksa yaitu: 1. AHM selaku Sales PT. Yuanto Sekuritas Indonesia; 2. LB selaku Komisaris PT. Prima Jaringan; 3. AAS selaku Direktur Investasi PT. Victoria Manajemen Investasi.
Seperti diinformasikan Kejaksaan Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.***