PURBALINGGA, mediarealitanews com — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pungutan dalam pengurusan mutasi/balik nama SPPT PBB-P2 di Desa Majasem, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Sekretaris Desa (Sekdes) Majasem memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi media di kantor desa hari ini.
Sebelumnya, sejumlah warga mengadukan adanya pembayaran dengan nominal bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu yang disertai bukti kuitansi. Pembayaran tersebut diketahui berkaitan dengan pengurusan balik nama SPPT, pengukuran tanah, serta persaksian atau persetujuan pengukuran.
Saat ditemui media di kantor desa hari ini, Sekdes Majasem menegaskan tidak mengelak atas penerimaan uang dari warga sebagaimana tercantum dalam kuitansi tersebut. Namun, ia memberikan penjelasan mendetail mengenai latar belakang penerimaan uang dan perjalanan berkas warga.
Sekdes menjelaskan bahwa uang yang diterimanya tersebut merupakan pemberian pribadi dari warga tanpa ada unsur pemaksaan. Ia menegaskan pembayaran itu bukan merupakan pungutan resmi dari Pemerintah Desa Majasem, melainkan bentuk ucapan terima kasih atas bantuan operasional pengurusan di lapangan.
Mengenai keluhan warga terkait keterlambatan berkas, Sekdes membantah jika pekerjaan tersebut terbengkalai. Menurutnya, seluruh berkas dan pekerjaan yang dimohonkan warga telah dijalankan dan saat ini sudah dalam proses penyelesaian di instansi terkait, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, sesuai dengan alur dan mekanisme pengurusan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sekdes mengungkapkan bahwa penerimaan uang dari warga tidak hanya terjadi pada dirinya. Ia menyebut perangkat desa lain hingga Kepala Desa (Kades) Majasem juga turut menerima pemberian dari warga dalam pengurusan tersebut.
"Selain saya dan perangkat lain, Kades sendiri juga diberi oleh warganya. Entah berapa nominal yang diterima Kades saya tidak tahu, tetapi Kades saya juga menyimpannya/menerimanya, malah kalau memberi ke saya yang banyak," ujar Sekdes saat memberikan keterangan di kantor desa hari ini.
Terkait status jabataannya, Sekdes juga membeberkan bahwa dirinya sudah membantu kegiatan pengukuran tanah warga sejak Agustus 2024, sementara dirinya baru resmi menjabat sebagai Sekretaris Desa pada tahun 2025. Oleh karena itu, ia menilai kegiatan yang berlangsung sebelum dirinya menjabat tidak bisa sepenuhnya dikaitkan dengan kapasitas jabatannya sebagai Sekdes.
Atas polemik dan pemberitaan yang berkembang saat ini, Sekdes menyatakan sikap kooperatif dan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. "Saya siap menerima sanksi apa pun terkait pemberitaan tersebut," tegasnya.
Sebagai informasi, mekanisme mutasi objek dan subjek PBB-P2 di Kabupaten Purbalingga secara resmi diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 1 Tahun 2024. Meski Sekdes menyatakan penerimaan uang tersebut bersifat pribadi dan sukarela, tindakan penerimaan uang oleh aparatur desa dalam pelayanan masyarakat tetap perlu diuji berdasarkan ketentuan penyelenggaraan pemerintahan desa, administrasi pemerintahan, serta aturan mengenai gratifikasi.
Penyusunan berita ini dilakukan sebagai pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides) dan memberikan ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik atas berita yang telah terbit sebelumnya, bukan sebagai berita bantahan sepihak. Media tidak menyimpulkan adanya tindakan pungli maupun gratifikasi, sebab penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi pengawas seperti Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
(Red)
