Tim Penyidik KPK tangkap SMT


JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tersangka SMT dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (5/4).


SMT pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.


"Benar hari ini 5/4/2021, Tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021) malam, seperti yang juga diinformasikan oleh RRI.


BACA JUGA:
Hari pertama belajar tatap muka di Purwokerto


Ali mengatakan, tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan.


"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.


Tersangka diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.


Atas dugaan tersebut, SMT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. ***

Lebih baru Lebih lama