Hajatan dan pertunjukan kuda kepang diduga tanpa prokes


BANJARNEGARA - Dua kali hajatan di Desa Kebon Dałem Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara diduga dilakukan warga tanpa prosedur izin. Satu di Dusun Kecepit Kebon Dalem berupa pertunjukan orgen tunggal pada tanggal 16 Mei 2021 dan di Dusun Kuwali RT01/02 (masih di Kebon Dalem juga) berupa mengadakan pertunjukan kuda kepang.

Hal ini diakui oleh beberapa warga setempat dań setelah diroscek ternyata diduga tidak ada izin dań melanggar PPKM mikro. 

Protokol kesehatan PPKM mikro yang seharusnya dipatuhi berdasarkan Intruksi Mendagri No. 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan pembentukan Posko Covid-19 Desa dań kelurahan, intruksi Mendagri No. 6 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dań mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa dań kelurahan, juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri No. 4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap prokes.

Pelaksanaan PPKM Mikro di desa maupun kelurahan di Banjarnegara sudah cukup optimal dengan dibuatnya Posko-posko Covid-19 di tingkat desa maupun di tingkat kecamatan, tetapi masih ada juga wargą yang tidak menghiraukan prokes. Untuk mengurangi angka penyebaran masih butuh penanganan serius. ***
Mediono
Lebih baru Lebih lama