Kejari Luwu Utara selamatkan kerugian negara serta tuntaskan tiga penyidikan kasus tipikor

MASAMBA, UJUNGJARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara kembali berhasil menyelamatkan uang negara. Kali ini, uang tunai senilai Rp 320.962.282 berhasil disita dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Marimari, Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara tahun anggaran 2019.

Seperti dilansir Kejari, Kepala Seksi Intelijen Yulianto mengatakan, tahun 2019, dan tahun 2020 terdapat kegiatan yg telah dilksanakan oleh Kepala Desa Marimari, berinisial MM.

Pagu anggaran untuk kegiatan ini sebesar kurang lebih Rp3 miliar pada tahun 2019 hingga 2020. Hasil penyelidikan Kejaksaaan terkuak, ada dana yang dipertanggungjawabkan tapi tidak sesuai dengan kondisi fisik yang sebenarnya yang dilakukan oleh oknum kepala Marimari.

Atas kerugian itu, kata dia, tim penyelidik merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan dengan pertimabgan yang bersangkutan bersikap kooperatif mengembalikan kerugaian kuangan negara. Nilai kerugian adalah hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Luwu Utara.

Kajari Lutra, Haedar, SH MH menegaskan, penghentian penyelidikan berdasarkan pertimbangan untuk menjaga stabilitas pemerintahan pada Desa Marimari serta untuk kelancaran pembangunan program pemerintah desa pada khususnya

"Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Lutra lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara," tukas Haedar.

Kejari Lutra, kata Haedar, fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dengan menelisik setiap satker yang mengelola keuangan negara dan berpotensi disalahgunakan.

Tahun 2021 ini, kata dia, ada tiga perkara korupsi yang berada di tahap penyidikan berhasil dirampungkan. Ketiga perkara itu, sudah di tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan memasuki proses persidangan. ***
Lebih baru Lebih lama