Soegiharto Santoso: Bukti kebenaran tentang pemalsuan dokumen di pengadilan pasti terungkap


JAKARTA - Sidang lanjutan kasus gugatan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/04/2021) yang dipimpin Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH. kali ini menghadirkan saksi dari pihak pengguat Andy Ho. 


Saat memberikan keterangan di persidangan, saksi mengatakan, pemilihan Ketua Umum Apkomindo (versi Munaslub 2015) menurut saksi, pihak tergugat ingin menjadikan asosiasi ini sebagai PT.


“Saya dan Pak Hoki tidak mau dijadikan boneka, makanya untuk menjadi Ketua Umum selalu dihalangi terus, Pak Hoki dan saya, sifatnya (pemikiran) sama. Untuk pemilihan Ketua Umum harus secara demokratis, bukan asal dibentuk, ditunjuk atau asal dikawinkan sesuai keinginan mereka. Jadi ada perbedaan mindset di sini, dan tidak ada titik temu, serta Munaslub Apkomindo 2015 (yang dilaksanakan) mereka itu tidak sah," urai Andy.


Diketahui, Soegiharto Santoso alias Hoki telah terpilih secara sah pada saat Munas Apkomindo 2015 yang diselenggarakan pada tanggal 13 - 15 Februari 2015 di Jakarta. Namun beberapa tokoh pendiri Apkomindo mendadak mengadakan Munaslub pada tanggal 02 Februari 2015. Namun kepengurusan yang diakui dan disahkan oleh KemenkumHAM adalah kepengurusan yang dipimpin Hoki dan jajarannya. Gugatan terhadap pengurus Apkomindo yang dipimpin Hoki terus dilakukan oleh kubu Munaslub dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu. 


Dalam putusannya penggugat Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail dinyatakan sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Apkomindo Masa Bakti 2015 - 2020 berdasarkan Keputusan Munaslub APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015. Sementara menurut Hoki, Munaslub versi APKOMINDO 2015 tidak sesuai dengan AD/ART Apkomindo dan tidak dihadiri satupun anggota atau pengurus DPD Apkomindo. Bahkan menurutnya, tidak dihadiri oleh DPD Apkomindo DKI Jakarta yang saat itu dijabat Nana Osay selaku Ketua dan Faaz Ismail selaku Sekretaris. 


“Jadi faktanya sesungguhnya adalah Faaz Ismail tidak hadir dan tidak mencalonkan diri pada saat itu, sehingga bagaimana mungkin bisa terpilih? Ini menjadi bukti dugaan pemalsuan di persidangan PN JakSel,” jelas Hoki.


Ditambahkannya lagi, dari bukti pemberitaan dan dari email pemberitahuan, serta fakta foto-foto yang beredar di tahun 2015, Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal serta Suharto Juwono sebagai Bendahara.


Ironisnya saat Hoki selaku Ketum Apkomindo yang sah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ternyata vonisnya justru menguatkan putusan PN Jaksel yang dimohonkan banding tersebut, sehingga saat ini Hoki sedang melakukan upaya hukum kasasi.


Fakta yang ada, lanjut Hoki, kepengurusan Apkomindo memiliki SK Dirjen Ahu Kementrian Kumham RI sejak tahun 2012 saat Agustinus Sutandar terpilih sebagai Ketum. dan hasil Munas Apkomindo tahun 2015 serta tahun 2019 di bawah kepemimpinan Hoki juga telah memiliki SK KemenkumHAM RI. “Sedangkan mereka (versi Munaslub) belum memiliki SK KUMHAM RI sama sekali,” tandas Hoki.


Seharusnya, lanjut Hoki, sah atau tidaknya suatu organisasi itu harus berpijak pada aturan hukum. “Artinya di dalam ketentuan UU yang masuk menjadi asosiasi yang sah adalah organisasi yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujarnya.


Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang turut hadir di persidangan ikut memberikan tanggapan atas kasus yang sedang dihadapi Hoki. Kepada wartawan Lalengke berharap, dalam kasus ini tidak ada lagi pihak yang melakukan hal-hal yang salah. “Kalau hakim itu menilai kasus ini dengan hati nurani dan dengan fakta-fakta yang ada, ya putuskanlah sesuai dengan fakta itu. Jadi jangan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan pribadi,” ujarnya lagi.


Wilson juga menyarankan kepada penasihat Hukum atau Pengacara yang dianggap sebagai salah satu pilar yang menegakan kebenaran dan keadilan, harus memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan di dunia ini.***

Lebih baru Lebih lama