Sosialisasi perizinan tambang pasir Dermasari

BANJARNEGARA - Rapat koordinasi instansi pertambangan dan perwakilan masyarakat penambang diadakan tanggal 27 Mei 2021 mulai jam 09.00 WIB di Aula Kantor Desa Dermasari Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara 

Rapat koordinasi membahas banyak hal berkaitan dengan pertambangan yakni perizinan, kondusifitas di masyarakat, dan Lingkungan hidup, terbitnya Undang-undang Minerba yang baru, UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba dan arahan dari instansi terkait. 

Acara ini mengundang 15 pejabat intansi, lembaga pemerintahan, 3 perwakilan dari masyarakat penambang dan 1 wakil warga Desa Kedawung. 

Hadir Kepala Balai PSDA Serayu Citandui Prov Jateng, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Provinsi jateng, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kab. Banjarnegara, Kepala Dinas PU Kab. Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Camat Susukan, Komandan Koramil Susukan, Kades kedawung, Kades Dermasari, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSO, Subkor pelaksanaan OP BBWSO, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWSO dan wakil masyarakat Penambang Kristiono Desa Dermasari, Apri Desa Dermasari, Sumarno Desa Dermasari dan Wakil masyarakat Desa Kedawung Tari. 

Kepala Dinas ESDM Cabang Provinsi Jateng menerangkan dalam pengelolaan pertambangan sekarang berlaku Undang-undang yang baru yaitu UU no 3/2020 dan UU ini belum ada turunan PP dan Keppresnya.

Kades Dermasari Sukirman memberikan klarifikasi untuk penjelasan dari proses, prosedur perizinan.

"Pemerintahan desa tidak mempunyai kewenangan perizinan. Kami hanya memantau masyarakat kami yang menjalankan usaha. Jika harus melalui perizinan maka mohon agar diberi petunjuk" tandas beliau. 

Perwakilan dari warga Dermasari dan masyarakat penambang Kristiono mengungkapkan "Saya warga Dermasari kalau dikatakan penambang itu keliru karena cuma dititipi alat mesin sedot pasir. Ada dua mesin sedot dan bisa menghidupi orang banyak. Warga lingkungan sudah menyetujui, juga ITR (Informasi Tata Ruang) sudah di saya. Undang-undang minerba tidak menyebutkan jenis alat yang dikategorikan, pacul dan sekop pun bisa merusak, bisa menimbulkan tanah di sekitar sungai gugur. Masyarakat Dermasari ingin sungai kembali seperti dulu," katanya.

Dari Polres Banjarnegara, Komandan Koramil dan Camat Susukan Susanto memotivasi pembinaan berkelanjutan dan memantau tindakan preventif. 

Danramil memaparkan ada tiga kewajiban yakni kewilayahan seperti geografi, determografi, dan kondisi sosial.***
Susetyo adi nugroho
Lebih baru Lebih lama