𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - 3 Desember 2025 Melindungi rakyat dan mengamankan aset negara merupakan kewajiban konstitusional dan moral yang utama bagi seorang kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, ironi terjadi di Kabupaten Banyumas.
Masyarakat kini berteriak mempertanyakan sikap Bupati Banyumas, Sadewo. Pasalnya, penanganan kasus sengketa aset Kebondalem yang telah 19 tahun terkatung-katung, kini diabaikan begitu saja oleh pemerintah daerah, padahal status hukumnya sudah terang benderang.
𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐚𝐡 𝐂𝐮𝐦𝐚-𝐂𝐮𝐦𝐚, 𝐓𝐚𝐩𝐢 𝐇𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐣𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐯𝐨𝐤𝐚𝐭
Penting untuk diketahui publik dan Pemerintah Kabupaten, bahwa status kasus yang telah diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tertanggal 4 Maret 2025, tidak datang begitu saja atau turun dari langit secara otomatis.
Pencapaian hukum tersebut adalah buah dari perjuangan panjang, gigih, dan tanpa lelah yang dilakukan oleh Advokat Ananto Widagdo, SH, S.Pd. selaku kuasa hukum warga dan pegiat anti-korupsi. Ananto-lah yang selama ini bertarung memperjuangkan agar kasus ini tembus dan aset dikembalikan, setelah belasan tahun mandek.
Namun sangat disayangkan, setelah advokat berjuang mati-matian membereskan aspek hukumnya di Kejati, Bupati Sadewo justru tidak menggubris hasilnya. Bahkan, somasi yang dilayangkan oleh Ananto Widagdo mewakili rakyat Banyumas pun dianggap angin lalu. Ada apa sebenarnya?
𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐂𝐮𝐫𝐢𝐠𝐚: 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐓𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐮𝐧𝐢 𝐋𝐢𝐚𝐫
Sikap dingin Bupati ini memancing amarah warga. Aset Kebondalem adalah milik rakyat Banyumas yang seharusnya segera diambil alih pengelolaannya oleh Pemkab untuk kesejahteraan umum, bukan dibiarkan dikuasai pihak lain.
Seorang perwakilan warga masyarakat Banyumas—yang meminta namanya tidak disebutkan—meluapkan kekecewaannya.
"Kenapa Pak Bupati tidak tegas bertindak pada penghuni liar tersebut? Aset itu sudah nyata-nyata kembali. Kenapa diam saja? Ada apa Pak Bupati tidak berani?" ujarnya.
Ia menambahkan dengan nada keras, "Ingat, Bupati dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat. Dulu waktu mencalonkan diri janjinya mensejahterakan rakyat, tapi sekarang aset rakyat yang sudah diperjuangkan susah payah oleh pengacara malah didiamkan. Apa yang ditutup-tutupi?"
𝐋𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭 𝐤𝐞 𝐊𝐨𝐫𝐭𝐚𝐬 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐌𝐚𝐛𝐞𝐬 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐢
Menanggapi sikap pasif dan dugaan pembiaran oleh Bupati, Ananto Widagdo menegaskan tidak akan berhenti. Karena upaya persuasif dan somasi tidak direspon, langkah hukum tingkat tinggi kini ditempuh.
"Kami selaku kuasa hukum bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Kami akan terus memperjuangkannya hingga tuntas. Saat ini, proses hukum terus berlanjut dan sudah masuk di Kortas Tipikor Mabes Polri," tegas Ananto.
Berita ini adalah teguran keras bagi Bupati Banyumas agar segera sadar dan bertindak sesuai aturan hukum yang ada. Jangan sampai diamnya Bupati dimaknai sebagai upaya melindungi pihak yang salah dan mengkhianati perjuangan rakyat serta kuasa hukum yang telah bekerja keras mengembalikan aset daerah.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
