Draft uji materi UU Pers ke Mahkamah Konstitusi akan segera didaftarkan

JAKARTA - Setelah sukses melaksanakan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, Dewan Pers Indonesia pun akhirnya lahir dari rahim kebebasan pers. 

Kini pergerakan itu kembali berlanjut dengan menggugat Dewan Pers. Kali ini lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (3) UU Nomor 40 tentang Pers.

Kita harus tolak dipimpin oleh orang-orang yang bukan wartawan dan juga oleh elit wartawan yang tidak pernah merasakan bagaimana rasanya jadi wartawan dari bawah. 

Kita wajib membuka perwakilan Dewan Pers di seluruh Indonesia. Media dan wartawan harus sejahtera dari belanja iklan nasional. Peraturan Pers juga harus lahir dari wartawan oleh wartawan dan untuk wartawan. 

Draft uji materi UU Pers ke Mahkamah Konstitusi sudah rampung dan akan segera didaftarkan.
 
Solidaritas dan kebersamaan perlu kita satukan agar rencana ini bisa terwujud.
Bagi yang berkenan membantu silahkan menghubungi para Pemohon: nomor 0813-4055-3444 dan 0813-8117-2099 & 0816-700-169. 

Demikian semangat perjuangan ini kami sampaikan. Bravo Kebebasan Pers.
Lebih baru Lebih lama