Oknum pengelola koperasi diduga gelapkan uang miliaran rupiah

CILACAP - Pengelola Koperasi JY AB diduga gelapkan uang anggotanya berjumlah miliaran rupiah. Para anggota Koperasi JY AB akan menempuh jalur hukum (03/21) terkait permasalahan uang tabungan para anggota yang tidak dapat diambil kembali. Para anggota yang menjadi korban dari koperasi tersebut lebih dari 200 orang, kebanyakan pedagang Pasar Palemgading Limbangan Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

Para korban telah menabung dalam jumlah limit angka mecapai  puluhan bahkan ada yang ratusan juta rupiah,  kabarnya total jumlah tabungan para anggota koperasi setelah diaudit mencapai Rp 6,6 miliar.

Salah satu korban bernama kasni pedagang pasar menyampaikan agar uang yang ditabungnya selama bertahun-tahun dapat dikembalikan oleh para pengelola koperasi JY AB Rabu, (03/06/2021).

"Pada saat meminta uangnya dikembalikan, pengurus koperasi JY AB seakan menantang serta mempersilahkan dilaporkan ke Polisi dan mengancam uangnya hilang", ungkapnya.

Korban lainnya Sony menyampaikan sudah menabung 3 tahun dan ketika koperasi kolep sekitar 1 tahun ini, pada saat akan mengambil uangnya, pengelola koperasi berdalih tidak ada uang dan akan pinjam ke pihak bank lain dengan berbagai alasan.

Ia juga menambahkan total tabungannya sebanyak Rp 730 juta, tetapi sudah dikasih 110 juta, tinggal 620 juta lagi sisanya yang masih berada di koperasi tersebut. 

"Harus ada upaya  hukum yang harus ditempuh", terangnya.

MRN mencoba klarifikasi ke Kantor Koperasi JY AB di Pasar palemgading terkait permasalahan tersebut tapi kantor koperasi kosong tanpa aktivitas. 

Denny Indriawan selaku pengacara para korban dari kasus yang sedang dialami oleh para anggota koperasi menyampaikan semua korban perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain secara perdata berhak mendapat ganti rugi, dan pelaku diancam pindana atau penjara. Deny juga membahkan korban harus dilindungi hak-haknya.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus diadili, para korban berhak melaporkan ke polisi yang berujung dihukumnya para pelaku, dan mengembalikan investasi atau tabungan para korban. Laporan ini bukan pidana saja tetapi secara perdata pun bisa," kata Deny.***
Lebih baru Lebih lama