15 aset tersangka korupsi disita, dari kebun sawit, tanah hingga bangunan

MEDAN - Aset milik SL (43), tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Sumut KCP Galang, Kabupaten Deliserdang, senilai Rp31,692 miliar disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut). Aset tersebut mulai dari kebun sawit, tanah dan bangunan.

"Sebanyak 15 aset milik tersangka yang disita berupa barang tidak bergerak seperti kebun sawit, tanah dan bangunan di Desa Pulau Tagor, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, seperti dilansir oleh inews (17/7/2021).

Penyitaan itu dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Tim Pidana Khusus Kejati Sumut sebelumnnya telah menahan dua tersangka dalam dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat sebesar Rp31,692 miliar tahun 2013-2014 di Bank Sumut KCP Galang.

Kedua tersangka itu, yakni R (40) mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan SL (43), debitur Bank Sumut KCP Galang.Sejak tahun 2013. SL memanfaatkan sarana perkreditan Bank Sumut mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).***

Lebih baru Lebih lama