Gerakan Kebumen di Rumah Saja, 11 dan 18 Juli 2021

KEBUMEN - Dalam rangka percepatan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kebumen serta mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen akan menerapkan 'Gerakan Kebumen di Rumah Saja' tiap hari Minggu selama PPKM Darurat diberlakukan.

Demikian dikatakan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto seperti dilansir detikcom, Sabtu (10/7/2021).

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5638196/woro-woro-minggu-besok-warga-kebumen-di-rumah-saja

Gerakan ini wajib dilakukan olah semua masyarakat kecuali sektor kesehatan yakni rumah sakit, Puskesmas, apotek, klinik, dokter praktik mandiri, dan laboratorium kesehatan. Kemudian pengecualiasn juga berlaku bagi sektor kebencanaan dan keamanan, energi seperti SPBU, SPBE serta PLN, penyelenggara telekomunikasi, radio, dan televisi, sektor keuangan dan perbankan, serta pelayanan dasar yaitu PDAM dan pelayanan persampahan.

"Pasar akan ditutup pada hari dan tanggal tersebut karena akan dilakukan penyemprotan dan pembersihan," jelasnya.

Selama Kebumen di Rumah Saja ini kegiatan yang dilarang beroperasi atau buka yakni perkantoran, sekolah, perusahaan dan pabrik. Pusat perbelanjaan /toko modern/ mini market dan pedagang kaki lima juga dilarang beroperasi.

Larangan tersebut juga berlaku untuk objek wisata yang dikelola pemerintah daerah, pemerintah desa maupun yang dikelola oleh pihak swasta, hotel/penginapan, restoran, warung makan, kafe, karaoke dan tempat hiburan lainnya.

Alun-alun/ lapangan, GOR, Stadion, kolam renang dan fasilitas olah raga lainnya pun tak luput dari larangan itu, termasuk kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.

Arif menyebut dalam SE nomor 443/1322 tersebut, gerakan 'Kebumen di Rumah Saja' akan dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 dan hari Minggu tanggal 18 Juli 2021. Arif menerangkan selama gerakan ini diterapkan warga Kebumen diminta tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman /tempat tinggal masing-masing.

"Kapolres Kebumen dan Dandim 0709 Kebumen kami minta bantuannya untuk mendukung pelaksanaan gerakan 'Kebumen di Rumah Saja'," imbuhnya.***

Lebih baru Lebih lama