SUMEDANG - Kehadiran Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH Lidik Krimsus RI) DPK Sumedang mulai dirasakan manfaatnya. Masyarakat bisa mengadukan masalah hukum, minta pendampingan sampai menjadikan PBH Lidik Krimsus RI sebagai Kuasa Hukum.
Ketua PBH Lidik Krimsus RI DPK Sumedang Mayor TNI (Purn) Hermawan menyampaikan, PBH Lidik Krimsus RI DPK Sumedang diharapkan bisa memberikan angin segar dalam pemahaman masyarakat dalam hal hukum.
Lebih lanjut Hermawan menyampaikan bahwa masyarakat sekarang mulai terbuka dan berani mengadukan permasalahan kepada PBH Lidik Krimsus RI.
Hal ini sesuai dengan mottonya yaitu berani karena benar, kami siap membantu masyarakat agar memperoleh kepastian hukum, mewujudkan masyarkat adil dan makmur sesuai cita-cita pendiri bangsa.
'Partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga organisasi masyarakat telah diatur tugas pokok dan fungsinya dalam Undang-undang Republik Indonesia No.16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi menjadi Undang-undang Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 No. 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor. 6084," pungkas Hermawan.