Sidang Uji Materi UU Pers diadakan Rabu pekan depan

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu 25 Agustus 2021. Kepastian itu disampaikan kepada kuasa hukum pemohon melalui surat panggilan sidang dengan No.243.38 /PUU/ PAN.MK /PS/08 /2021 tertanggal 18 Agustus 2021. 

Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara No. 38/PUU- XIX/2021.

Sidang perdana akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 

Sementara Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H.

Sidang perdana ini menurut salah satu kuasa hukum  pemohon Vincent Suriadinata, kemungkinan besar dapat disaksikan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.***
Lebih baru Lebih lama