Ardhi Solehudin, Pimred Media Realita News: Yang menghalangi kerja pers dapat dipidana

BANYUMAS - Pimpina  Redaksi (Pimred) Media Realita News sekaligus Wakil Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pusat Ardhi Solehudin mengatakan, tugas dan kerja pewarta dilindungi Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karenanya, kekerasan terhadap jurnalis di lapangan tidak dibenarkan termasuk oleh aparat.

"UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk Pers itu sendiri. Semua pihak termasuk aparat Pemerintahan ataupun swasta harus menghormati Undang-undang yang berlaku," jelas Ardhi dalam keterangan persnya ( 26/9).

Selama Pers bekerja dengan kode etik jurnalistik, kode etik organisasi jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, maka siapa pun yang menghalangi atau mengintimidasi fungsi dan kerja pers dapat dipidana.

"Itu dapat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," tegas dia.

Ardhi merinci, menghalangi tugas dan kerja jurnalis di lapangan itu misalnya merampas dan merusak alat-alat kerja. Selain itu, juga tidak boleh menganiaya atau sampai menghilangkan jurnalis.

"Jika wartawan yang meliput sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai dengan kode etik, maka merusak dan merampas alat kerja wartawan merupakan pelanggaran berat," tegas Ardhi Solehudin.***
Lebih baru Lebih lama