Dr. Anggreany Haryani Putri SH MH tanggapi pengusiran wartawan

DEPOK - Dr. Anggreany Haryani Putri, SH.MH pakar hukum ahli pidana menyayangkan peristiwa pengusiran wartawan yang diduga dilakukan oknum Polres DEPOK.

Dalam hukum pidana terdapat asas praduga tak bersalah yang artinya orang tidak dianggap bersalah tanpa  proses hukum dan pembuktian sah.

"Ketika berbicara mengenai wartawan maka kita akan berbicara mengenai profesi menjalankan tugasnya diatur dan dilindungi oleh UU Pers," katanya.

Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 telah mengatur tugas peran fungsi hak dan kewajiban wartawan dengan merujuk UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa menjadi hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik ataupun lembaga penegak hukum agar dapat menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan melalui secara sederhana. 

"Sepanjang cara-cara yang dilakukan oleh para wartawan sesuai dengan aturan dan kaidah jurnalistik," pungkasnya.**
Lebih baru Lebih lama