Senin besok dugaan korupsi dan pungli di Lamongan akan dilaporkan

LAMONGAN - Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK), BPAN LAI Jawa Timur, GPHN RI, KPK Nusantara Jawa Timur, LBH FAAM, Firma Hukum Ach Dlofirul Anam, S.H., M.H., Firma Hukum Tuty, S.H., Madas, HIPPMA, LPPP, dan LPKTI akan melaporkan kasus dugaan korupsi dan pungli di Kabupaten Lamongan.

"Kami akan melaporkan kasus tersebut hari Senin, 13 September 2021, ke Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya.

Kasus tersebut di antaranya Pokir Pengadaan Bibit Sapi yang diduga fiktif dan melibatkan 16 anggota DPRD  Kabupaten Lamongan Tahun 2017, Kasus Gapoktan dan Kelompok Tani Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Unit Pengelolahan Pupuk Organik (UPPO) Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Lamongan Tahun 2017, dugaan penyalahgunaan Fasum yang oleh RS CM Lamongan, dugaan pungutan liar di SDN 4 Made Lamongan, Kasus Warung Lamongan Dinas PMD Tahun 2019, dugaan korupsi 27 camat terhadap dana rehabilitasi & pemeliharaan rutin kantor kecamatan se-Kabupaten Lamongan Tahun 2015 - 2019 sebesar Rp 28,355 M, dugaan pembangunan pagar Pasar Sidoharjo kab Lamongan tidak sesuai RAB, dugaan korupsi dana covid 19 di Dinas BPBD Kabupaten Lamongan dan di Satpol PP Kabupaten Lamongan.

"Kami akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa timur. Menurut kami kasus yang kami temukan sangat merugikan keuangan negara. Kami bersama 10 lembaga lain akan melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum Jawa Timur. Menurut investigasi kami, kasus tersebut pernah dilaporkan ke penegak hukum. Kami berkomitmen membongkar dan melaporkan kembali kasus tersebut", ucap Madun Hariadi, S.E, S.H. Ketua Umum GPHN RI.

Ach Dlofirul Anam, S.H., M.H. juga menyampaikan, dari hasil investigasi l terkait kasus pengadaan bibit sapi melalui pokir DPRD kabupaten Lamongan ternyata melibatkan 16 anggota DPRD Kabupaten Lamongan Tahun 2017.

"Kami berharap seluruh warga Jawa Timur dan khususnya Lamongan untuk mengawal kasus ini sampai tuntas hingga ada putusan inkrah dari pengadilan," kata Munding, S.H. Ketua BPAN LAI Jawa Timur.

"Supremasi hukum harus ditegakkan dan tidak boleh tembang pilih kepada koruptor yang menggerogoti uang negara untuk kepentingan pribadinya, apalagi melibatkan oknum DPRD Kabupaten Lamongan dan DPR RI. Saya mengajak seluruh warga negara Indonesia mengawal kasus tersebut sampai tuntas," ucap H. Berlian Ismail Marzuki, S.H. Ketua Umum Madas.

Kami juga mengirim surat permohonan ke BPK untuk melakukan audit di seluruh Perumda Kabupaten Lamongan, dan Dinas yang mengelola dana Covid-19 Kabupaten Lamongan," ucap H. Misdi, Ketua KPK Nusantara Jawa Timur.

Kami tidak takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan," ujar Tuty Laremba, S.H.
Lebih baru Lebih lama