Tugas dan fungsi Pemimpin Redaksi

BANYUMAS - Pemimpin Redaksi (Pimred) media online dan cetak Media Realita News Ardhi Solehudin mengatakan, dalam mewujudkan profesionalisme pekerjaan setiap orang dituntut memahami tugas pokok dan fungsi yang diembannya, khususnya di dunia jurnalistik.

Hal itu bertujuan memenuhi kaidah kaidah Jurnalistik dan menciptakan hasil karya jurnalistik yang berkualitas serta berbobot.

"Setiap jabatan memiliki tupoksi berbeda, diantaranya pemimpin redaksi, redaktur pelaksana hingga reporter. Membutuhkan dan perlu pemahaman sedini mungkin," ujar Ardhi Solehudin, Kamis (2/9).

Direktur PT. Realita Jaya Sakti ini mengatakan, pada hari jadi Polwan ke-73 tahun ini, perusahaan yang dipimpinnya dituntut fokus pada fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat dan Pemerintah.

"Kita harus ambil bagian dan berperan mengawal, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," tegasnya.

Ia menekankan agar insan pers tetap semangat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni UU Pers, Kode etik jurnalistik dan peraturan atau perundang-undangan lainnya.

"Selain menyampaikan informasi, pendidikan,l, perusahaan pers juga dituntut melaksanakan fungsi kontrol sosial. Nah fungsi ini adalah yang paling penting," kata Ardhi Solehudin.

Adapun tupoksi masing-masing jabatan dalam perusahaan pers, lanjut dia sebagai Pemimpin Redaksi d iantaranya bertanggung jawab terhadap isi penerbitan, bertanggung jawab terhadap kualitas produk penerbitan, memimpin rapat redaksi, memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi baik cetak maupun online.

Selain itu menentukan  layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan, mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya perusahaan, dan menjalin lobi dengan narasumber di pemerintahan, dunia usaha, dan instansi. Bahkan bertanggung jawab bila ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan. 

"Sedangkan syarat menjadi seorang Pemimpin Redaksi yakni memiliki jiwa kepemimpinan dan tegas dalam mengambil keputusan, berpengalaman dalam mengolah media, memiliki relasi yang luas baik di kalangan swasta maupun pemerintah, memiliki integritas terhadap pekerjaan, menguasai teknik dan dasar penulisan jurnalistik, mengetahui UU Pokok Pers, UU Penyiaran, dan Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya. ***
Lebih baru Lebih lama