Bahar Smith jadi tersangka dan langsung ditahan

Jakarta, Media Realita News - Polda Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Bahar Smith (BS) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. Penetapan tersangka terhadap BS dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jawa Barat. Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman bersama dengan pengumuman penetapan tersangka di Mapolda Jawa Barat, Bandung (3/1/2022). 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) mengapresiasi langkah kepolisian dalam merespon tindakan pelaku. Dedi Siregar selaku Ketua Umum DPP LIPPI menyampaikan dukungan tersebut melalui siaran pers yang diterima redaksi MRN hari ini (4/1/2022).

Pihaknya menilai penahanan terhadap Bahar Smith ini bukti keseriusan dan komitmen polri menindak pelaku intoleran di masyarakat.

"Kami juga melihat Polri cepat, cermat dan penuh hati-hati menangani kasus tersebut. Langkah Polda Jabar menahan Habib Bahar Smith sudah tepat," ujarnya.

"Selama ini kita melihat ceramah Bahar Smith cenderung provokatif dan mengulang-ulang ujaran kebencian, maka layak dan patut untuk ditahan. Menurut kajian kami, dengan ditahannya Bahar yang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP ini menjadi peringatan dalam menyampaikan narasi yang sensitif kepada publik dan masyarakat kita. Apalagi sampai ada kalimat tendensius yang mengarah kepada kalimat ujaran kebencian," katanya.

DPP LIPPI juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan gerakan yang dapat mengintervensi proses penyelidikan serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan penyesatan.

Selanjutnya Dedi Siregar mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Apalagi menurutnya Polri profesional, objektif serta transparan dengan memberikan keterangan terkait perkembangan dalam pengusutan kasus intoleran ini.

"Kita hormati mekanisme hukum di Indonesia. Mari kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. Jangan menimbulkan kegaduhan dengan melakukan aksi mobilisasi massa untuk mengintervensi kepolisian," pungkasnya.***
Lebih baru Lebih lama