Razia knalpot tak standar di Jateng, 7405 sepeda motor ditindak

Semarang, Media Realita News - Razia knalpot brong (tidak memenuhi standar) di berbagai daerah dilaksanakan secara intensif di Jawa Tengah. Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan sampai Sabtu (22/1), tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan se-Jawa Tengah.

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong," terang Dirlantas, Minggu (23/1).

"Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," tambahnya. Untuk pelanggar, lanjut Dirlantas, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia Knalpot tak standar ini digelar sejak 10 Januari 2022 lalu.

"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot," ungkapnya.

Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. 

Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.***
Lebih baru Lebih lama